Minggu, 19 Juli 2026

Monitoring dan Evaluasi Pengadaan BMN di Lingkungan Kanwil Kalsel, Rutan Rantau Termasuk

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Senin, 15 September 2025 | 18:41 WIB
Karutan Rantau Bersama Tim Monev
Karutan Rantau Bersama Tim Monev

NAWACITAPOST.COM - Rutan Kelas IIB Rantau menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis yang mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pengadaan Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan yang berlangsung pada tanggal 15–18 September 2025 ini bertujuan memastikan tata kelola pengadaan BMN berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pelayanan publik yang transparan serta akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, tim monev dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melakukan pendampingan dan pemeriksaan atas proses pengadaan dan pengelolaan BMN.

Baca Juga: Kapolsek Krian Bersama Anggota Dan Warga Evakuasi Anak Tenggelam di Sungai Tambak Kemerakan

Bertujuan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan dengan standar yang berlaku serta memberikan arahan agar pengelolaan aset negara tetap tertib, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh proses evaluasi ini.

“Pemantauan dan evaluasi pengadaan BMN sangat penting untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan aset negara berjalan sesuai aturan. Kami di Rutan Rantau berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas agar seluruh proses pengelolaan barang milik negara dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Renaldi Hutagalung.

Baca Juga: Mahasiswi KKN UIN Antasari Lakukan Perkenalan dengan Santriwati WBP di Lapas Amuntai

Dengan adanya monev ini, diharapkan seluruh jajaran Rutan Rantau semakin memahami pentingnya pengelolaan BMN yang tertib administrasi dan sesuai peraturan.

Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi jajaran masyarakat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset, demi mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini