NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Pengumuman ini disampaikan oleh Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana, pada Jumat, 2 Februari 2024.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ari Dwipayana menyebutkan, pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
Keputusan tersebut tidak hanya mencakup pemberhentian Mahfud MD, tetapi juga menetapkan penggantinya. Presiden Jokowi memilih Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Menko Polhukam.
Tito Karnavian akan memegang tanggung jawab, wewenang, dan tugas Menko Polhukam hingga terpilihnya Menko Polhukam definitif.
"Pada saat yang bersamaan, penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," jelas Ari Dwipayana.
Baca Juga: Bersiap Sambut Ramadhan 2024: Berikut Ketentuan dan Besaran Fidyah dalam Islam
Mahfud MD sendiri telah menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam dan akan menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi secara langsung. Keputusan ini diambil Mahfud MD untuk menghindari konflik kepentingan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Artikel Terkait
Mahfud MD Meminta Maaf dan Siap Mundur dari Jabatan Menko Polhukam
Janji Nyata Mahfud MD Untuk Aceh, Perpanjang Dana Otsus
Pamitan, Mahfud MD Resmi Tinggalkan Kantor Kemenko Polhukam
NasDem Minta Pengganti Mahfud Profesional dan Netral
Hajatan Rakyat di GBK: Ganjar-Mahfud Akan Ramaikan Konser Salam Metal Bersama 134.000 Relawan