Minggu, 19 Juli 2026

Jokowi Tunjuk sebagai Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 2 Februari 2024 | 15:29 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Kemendagri)

NAWACITAPOST.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Mahfud MD dari jabatan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Pengumuman ini disampaikan oleh Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana, pada Jumat, 2 Februari 2024.

Dalam pernyataannya kepada wartawan, Ari Dwipayana menyebutkan, pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.

Baca Juga: Jelajahi Pantai Mawun Lombok, Destinasi Wisata yang Hadirkan Keindahan Alam hingga Kuliner yang Menggoda

Keputusan tersebut tidak hanya mencakup pemberhentian Mahfud MD, tetapi juga menetapkan penggantinya. Presiden Jokowi memilih Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai Plt (Pelaksana Tugas) Menko Polhukam.

Tito Karnavian akan memegang tanggung jawab, wewenang, dan tugas Menko Polhukam hingga terpilihnya Menko Polhukam definitif.

"Pada saat yang bersamaan, penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," jelas Ari Dwipayana.

Baca Juga: Bersiap Sambut Ramadhan 2024: Berikut Ketentuan dan Besaran Fidyah dalam Islam

Mahfud MD sendiri telah menyatakan niatnya untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam dan akan menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi secara langsung. Keputusan ini diambil Mahfud MD untuk menghindari konflik kepentingan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini