NAWACITAPOST.COM - Setelah melewati masa libur panjang, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Teweh kembali aktif menjalankan tugas dan fungsinya pada Senin, 08 September 2025.
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan wajib lapor Klien oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Bapas Muara Teweh.
Dalam kesempatan tersebut, Klien hadir untuk memenuhi kewajiban wajib lapor sebagai bentuk pengawasan dan pembimbingan yang dilakukan Bapas.
Baca Juga: Pastikan Aman dan Kondusif, Kalapas Gunungtua Melakukan Kontrol ke dalam Blok Hunian WBP
Proses wajib lapor berjalan lancar dengan tetap mengedepankan pendekatan pembinaan serta pendampingan agar Klien mampu beradaptasi dengan baik di lingkungan masyarakat.
Selain itu, pada hari pertama kerja pasca libur ini, Bapas Muara Teweh jga menerima Klien Pemasyarakatan sejumlah 2 (dua) orang dari Lapas Kelas IIB Muara Teweh.
Proses penerimaan dilakukan sesuai prosedur, tahapan Penerimaan Klien di Bapas diawali proses registrasi untuk mengonfirmasi data Klien melalui sistem di Kantor Bapas.
Baca Juga: KORMI Siak Bupati Afni Minta Hidupkan Olahraga Masyarakat Lewat Rumah Rakyat
Setelah Klien di registrasi Klien akan diarahkan untuk melakukan konsultasi awal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya untuk dijelaskan terkait sistem dan alur Pembimbingan yang akan dilaksanakan kedepannya serta penjelasan mengenai kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh Klien.
Klien yang menerima SK reintegrasi sosial dianggap memenuhi persyaratan berperilaku baik, aktif mengikuti kegiatan selama di Lapas/Rutan dan memiliki skor yang rendah pada assesment pengulangan tindak pidana.
Diharapkan setelah diberikan haknya untuk re-integrasi dapat melakukan kewajibannya juga dengan baik dan kooperatif. Setelah dilakukan pengarahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Klilen diberikan pengarahan oleh Kasubsi BKD, Harivan Septiady mengatakan
“Saya berharap berkelakuan baik yang dilakukan Klien tidak hanya berhenti di Lapas saja, melainkan berlanjut hingga masa percobaan berakhir bahkan hingga seterusnya setelah selesai melaksanakan pembimbingan untuk tidak melakukan tindak pidana lagi”.
(Humas Bapas Muara Teweh)