Sabtu, 18 Juli 2026

Karutan Rantau Ikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi di Lingkungan Kanwil Ditjenpas Kalsel

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:05 WIB
Karutan Rantau Saat Ikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi
Karutan Rantau Saat Ikuti Kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi

NAWACITAPOST.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Mulyadi. Senin, 25 Agustus 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalimantan Selatan, termasuk Kepala Rutan Kelas IIB Rantau.

Penguatan ini menjadi wadah koordinasi dan konsolidasi bagi jajaran pemasyarakatan dalam rangka memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Lapas Padangsidimpuan Ikuti Rapat Teknis Penyusunan Informasi Jabatan dan ABK Pemasyarakatan Tahun 2025

Seluruh peserta mendapatkan Arahan secara langsung yang ditekankan pada peningkatan kinerja, sinergi, dan tata kelola masyarakat.

Kegiatan yang melibatkan para Kepala UPT Pemasyarakatan ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi serta memperkuat komitmen dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan di wilayah Kalimantan Selatan. Dengan demikian, diharapkan seluruh jajaran dapat menjalankan tugas dengan lebih optimal dan terarah.

Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan penguatan ini sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari.

Baca Juga: Bentrok Bersenjata di Pusat Kota, DPRD Surabaya Sorot Bakesbangpol

“Melalui penguatan tugas dan fungsi ini, kami semakin termotivasi untuk memberikan kinerja terbaik sesuai dengan arahan yang telah disampaikan. Tentunya, hal ini menjadi pedoman bagi kami di Rutan Rantau dalam menjalankan tugas pemasyarakatan,” ujarnya.

(Humas Rutan Rantau)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini