NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 14 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, hari ini menjalani Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Rutan Sidikalang (18/7).
Sidang ini merupakan tahapan penting dalam proses pembinaan narapidana yang bertujuan untuk menilai kesiapan mereka untuk mendapatkan program reintegrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sidang TPP dilaksanakan di ruang aula Rutan Sidikalang yang melibatkan tim sidang TPP yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kepala Rutan, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, dan Kepala Pengaman Kesatuan Rutan.
Baca Juga: Jelang HUT RI ke-80, Kalapas Amuntai dan Jajaran Regbimas Ikuti Sosialisasi Remisi
Tim ini bekerja dengan profesionalisme dan integritas, untuk memastikan bahwa setiap warga binaan mendapatkan penilaian yang adil dan objektif.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Franky M.H Togatorop, menjelaskan bahwa Warga Binaan yang mengikuti Sidang TPP adalah Warga Binaan yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi dan substantif.
Syarat tersebut seperti berkelakuan baik selama masa pidana, telah menjalani dua pertiga masa pidana, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib.
Baca Juga: Drama Bunuh Diri Achmad Hidayat, Promeg’96 Desak Pemecatan Kader Perusak Marwah Partai
Hasil Sidang TPP ini akan menjadi rekomendasi bagi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, untuk persetujuan akhir.
Jika disetujui, program reintegrasi ini akan memungkinkan Warga Binaan untuk menyelesaikan sisa masa Pidana di luar Rutan dibawah pengawasan.
Hal ini sejalan dengan tujuan Pemasyarakatan untuk mempersiapkan narapidana, kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab.
Baca Juga: Protes Intervensi, Pengurus dan Anggota Garteks PK Nikomas Mundur Massal
Sidang TPP ini menjadi bukti komitmen Rutan Sidikalang dalam menjalankan sistem Pemasyarakatan yang Humanis dan berorientasi pada pembinaan.
(Humas Rudika)