NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.02-1033 tentang Instruksi Pelaksanaan Tes Urine kepada seluruh petugas dan warga binaan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rantau bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Hulu Sungai Selatan melaksanakan razia kamar akomodasi dan tes urin, Senin (07/07).
Kegiatan ini juga didukung oleh personel dari Bankam Kodim 1010 Tapin sebagai bagian dari sinergi pengamanan lintas instansi.
Razia dimulai pada pagi hari dengan menyisir beberapa kamar pemukiman warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan beberapa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan, di antaranya 1 kaleng rokok, 1 kabel, 1 peniti, 1 paku, 4 pulpen, 2 korek api, 3 sikat gigi, dan 1 botol kaca. Seluruh barang hasil razia langsung diamankan untuk dilakukan pencatatan dan tindak lanjut sesuai prosedur.
Usai pelaksanaan razia, kegiatan dilanjutkan dengan tes urin terhadap 20 orang warga binaan dan 20 orang pegawai Rutan Rantau yang telah ditunjuk secara acak.
Tim medis dari BNNK Hulu Sungai Selatan memimpin langsung proses pengambilan sampel. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh sampel urin dinyatakan negatif dari zat-zat terlarang atau narkotika.
Kepala Rutan Rantau, Renaldi Hutagalung, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Rutan Rantau dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
Baca Juga: Pemutaran Spesial Film “Bertaut Rindu” di Surabaya, Adhisty Zara: Semoga Pesannya Nyampe ke Hati
“Kami melaksanakan kegiatan ini sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan, dan sebagai langkah preventif agar seluruh jajaran tetap dalam integritas dan bebas dari korupsi. Terima kasih atas dukungan BNNK dan Kodim 1010 Tapin,” ujarnya.
(Humas Rutan Rantau)