NAWACITAPOST.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
Hasto dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap serta perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, mantan calon anggota legislatif PDIP yang hingga kini masih buron sejak awal 2020. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutan.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memperberat maupun meringankan tuntutan. Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa dianggap tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan antara lain Hasto dinilai sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini bahwa Hasto secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghalangi penyidikan KPK terhadap Harun Masiku.
Baca Juga: Kolaborasi UKDW dan PolyU, Mahasiswa Belajar Pemberdayaan Berbasis Kearifan Lokal
Ia disebut memerintahkan Harun merendam ponselnya agar tak terlacak saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020, serta menyuruhnya tetap berada di kantor DPP PDIP untuk menghindari penangkapan. Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan telepon genggam sebelum pemeriksaan KPK berlangsung.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi," kata jaksa KPK dalam surat tuntutannya.
Tak hanya merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau senilai Rp600 juta kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan agar Wahyu mengurus proses penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku, yang seharusnya menggantikan Nazarudin Kiemas yang wafat sebelum pelantikan periode 2019–2024.
Dalam perkara ini, Hasto disebut tidak bertindak sendiri. Ia bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga bekerja sama menyusun dan menjalankan rencana suap tersebut.
Baca Juga: 5 Provinsi dengan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi
Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut. Saeful Bahri sebelumnya telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam daftar buron KPK hingga kini.
Nama lain yang turut disebut dalam proses hukum ini adalah Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang telah menjalani proses hukum dan menyelesaikan hukumannya. Jaksa menyatakan Hasto melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Artikel Terkait
'Kuota Siluman': SPMB Sidoarjo Diduga Sarat Suap, Potensi Gratifikasi Capai Miliaran Rupiah!
MAKI Jatim: Khofifah Tak Terlibat, Tuduhan Hibah Legislatif adalah Framing Sesat!
Hari Yulianto Banyak Mendengar Persoalan Banjir Hingga Kurangnya Jumlah SMA/SMK Negeri di Sidoarjo
Sambo Surabaya All Out di Porprov IX Jatim 2025, Empat belas Atlet Dilepas Fajar Budianto
Pansus DPRD Surabaya Telusuri Rumah Murah di Kendal: MBR Prioritas, Guru Diutamakan