NAWACITAPOST.COM - Kasus pemalsuan surat dispensasi pernikahan dini oleh dua oknum di Sumedang membuka tabir kelam praktik ilegal yang mencoreng institusi peradilan agama. NS, mantan panitera pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, bersama AH, pegawai negeri sipil di KUA Kecamatan Sumedang Utara, terbukti memalsukan 1.606 surat dispensasi pernikahan selama kurun waktu tiga tahun, dari 2021 hingga 2024.
Mereka menerbitkan surat tanpa melalui persidangan resmi dan tanpa sepengetahuan atau keterlibatan institusi yang berwenang. Surat dispensasi tersebut diproduksi menggunakan perangkat seperti laptop, printer, serta stempel palsu.
Bahkan sebagian dokumen dibuat di dalam kantor Pengadilan Agama Sumedang sendiri, sedangkan sebagian lainnya dicetak di luar. Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa praktik tersebut dilakukan oleh kedua pelaku tanpa keterlibatan pihak lain.
“Dia bermain tunggal dengan mengorbankan institusi pengadilan agama,” kata Adi.
Menariknya, walaupun surat dispensasi tersebut palsu, hal itu tidak berdampak pada keabsahan perkawinan yang telah terjadi. “Nikah ya tetap terjadi, tetap sah,” ujar Adi.
Baca Juga: Daftar Kota Termacet di Dunia, TomTom Traffic Index: Barranquilla Paling Macet, Bandung Urutan ke-12
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan hukum kepada instansi terkait, seperti Kementerian Agama dan Pengadilan Agama, guna mencegah terulangnya kasus serupa dan memperbaiki tata kelola penerbitan surat dispensasi. Penerbitan surat palsu ini tidak hanya merugikan institusi secara moral, tetapi juga secara finansial.
Berdasarkan hasil penyidikan, Pengadilan Agama Sumedang mengalami kerugian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp803 juta selama periode tiga tahun tersebut. Selain itu, tercatat adanya pungutan liar dengan total nilai sebesar Rp1,606 miliar.
Padahal, biaya resmi pengurusan surat dispensasi pernikahan tidak lebih dari Rp300 ribu. Kedua tersangka justru mematok tarif antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per pasangan.
Adi juga mengungkapkan bahwa dari total 2.434 surat dispensasi yang tercatat di Kementerian Agama Sumedang, hanya 828 yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengadilan Agama. Ini berarti sebanyak 1.606 penetapan diterbitkan secara ilegal oleh kedua tersangka. Mereka memanfaatkan celah di birokrasi dan posisi mereka dalam lembaga untuk kepentingan pribadi.
“Alasannya untuk kepentingan pribadi, yang digunakan oleh mereka, ini oknum nakal,” ujar Adi.
Baca Juga: Kadisdukcapil Kabupaten Nias Utara Keberatan dan Bantah Pemberitaan Media Online
Hingga saat ini, penyidik belum berhasil menyita uang hasil kejahatan. Namun, kedua pelaku telah ditahan guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut. Adi menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran dana dan upaya lain untuk menelusuri seluruh aset yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut.
Artikel Terkait
Yasonna Ungkit Pidato Habibie untuk Tegaskan Fakta Kekerasan Seksual 1998
Kinerja Moncer, Summarecon Raup Rp10,62 Triliun di 2024
Faigiziduhu Ndruru: Dari Dulu Sampai Sekarang, Toko Emas Hanya Percaya pada Brankas Bukan yang Lain
Dipanggil empat Kali Avenue88 Mangkir: DPRD Kalah Taji?
Lapas Rantauprapat Ikuti Apel Bersama ASN di Lingkungan Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Secara Virtual