NAWACITAPOST.COM — Pengelola Apartemen Avenue 88 Surabaya kembali menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari rapat pemanggilan resmi Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin (16/6/2025). Ini merupakan keempat kalinya pihak Avenue 88 absen, meski surat undangan sudah dilayangkan secara formal.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Muhammad Faridz Afif, menyatakan kekecewaannya atas sikap Avenue 88 yang dinilai mengabaikan etika berkoordinasi dengan pemerintah kota.
"Undangannya juga resmi, namun sekarang mangkir lagi," ungkap Afif saat ditemui di ruang Komisi B, Senin (16/6/2025).
Baca Juga: LHKP PDM Surabaya: Tertibkan Jukir Liar, Tapi Jangan Abaikan Nasib Rakyat
Alasan yang disampaikan pihak Avenue 88 terkesan mengada-ada. Menurut Afif, pihak pengelola meminta agar surat undangan dikirim minimal satu minggu sebelum jadwal rapat. Padahal, DPRD sudah menjalankan prosedur sesuai aturan.
"Alasan mereka itu mintanya dikirim undangan satu minggu sebelum rapat," bebernya.
Afif menegaskan bahwa tidak ada kepentingan lain dari DPRD dalam memanggil Avenue 88, selain menegakkan aturan dan menyelesaikan persoalan tunggakan pajak yang hampir mencapai Rp3 miliar.
Baca Juga: Dari Turnamen Domino, Azhar Kahfi Kukuhkan 'AkuKoncomu' sebagai Gerakan Sosial Baru
"Kami tidak ada maksud apa-apa, kami hanya menjalankan aturan yang ada, termasuk pada semua investor jika ada tanggungan pajak, untuk segera dibayarkan ke Pemerintah Kota Surabaya," tegas politisi PKB itu.
Melihat ketidakpatuhan yang terus berulang, Komisi B memilih untuk tidak lagi melakukan pemanggilan secara langsung kepada Avenue 88. DPRD kini akan menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan yang lebih konkret.
"Kita tidak akan mengundang lagi, namun kita akan langsung saja bersama dengan Bapenda dan eksekutif untuk mencari solusi yang cepat dan tepat," pungkas Afif.
Baca Juga: Aldy Blaviandy: Jangan Cuma Segel Toko, Jukir Liar Perlu Solusi Manusiawi!
Sebelumnya, Avenue 88 sudah tiga kali dipanggil oleh DPRD untuk memberikan klarifikasi terkait tunggakan pajak yang mencapai hampir 3 miliar. Namun hingga pemanggilan keempat ini, pihak pengelola masih belum menunjukkan itikad baik. ***