NAWACITAPOST.COM - Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disalurkan kepada 492 pelajar.
KJP Plus tersebut disalurkan untuk pelajar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA di DKI Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa sejumlah peserta penerima KJP Plus dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca Juga: Museum Trinil: Jejak Manusia Purba di Ngawi, Jawa Timur
"Sejumlah peserta didik penerima KJP Plus melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Purwosusilo, dikutip Jumat (5/1/2023).
Aturan ini mewajibkan para penerima KJP Plus untuk mematuhi ketentuan tertentu. Jika aturan tersebut dilanggar, bantuan sosial pendidikan tersebut akan diberhentikan atau dibatalkan sebagai penerima KJP Plus.
Beberapa pelanggaran yang menjadi alasan penghentian KJP Plus antara lain, sebanyak 163 pelajar terlibat dalam tawuran. Termasuk melakukan tindak pidana, merokok, minum minuman keras (miras) atau menggunakan narkoba, serta tidak masuk sekolah.
Baca Juga: Strategi Mengurangi Bau Kentut Busuk
Selain itu, ada kasus lain yang juga menjadi alasan penghentian, seperti siswa yang meninggal sebanyak 3 orang, menolak KJP (1 orang), pindah sekolah (11 orang), dan siswa yang sudah bekerja (8 orang).
Bahkan, ada peserta penerima KJP Plus yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, atau PPPK sebanyak 10 orang.
Purwosusilo menegaskan bahwa data mengenai pelanggaran tersebut diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang secara berkala diperbarui.
Baca Juga: Revolusi Pendidikan, Ganjar Janjikan Sekolah Gratis dan Lansung Dapat Kerja
Bagi keluarga kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai dengan kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) mereka.
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dalam rentang usia sekolah, mulai dari 6 hingga 21 tahun. Program ini ditujukan khusus untuk keluarga yang tergolong tidak mampu secara finansial.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Puskesmas di 15 Kelurahan
Heru Budi Wajibkan Pegawai Pemprov DKI Jakarta Gunakan Kendaraan Listrik
Pemprov DKI Bentuk Tim Khusus Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
PDIP Luncurkan Beasiswa S2 dan S3, Simak Persyaratannya!
9 Negara Favorit Tujuan Beasiswa LPDP