Kamis, 4 Juni 2026

Sepanjang 2023, Pemprov DKI Jakarta Cabut KJP Plus Bagi 492 Pelajar

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Jumat, 5 Januari 2024 | 23:33 WIB
Pemrov DKI Cabut ratusan KJP Plus bagi ratusan pelajar.  (KJP Jakarta)
Pemrov DKI Cabut ratusan KJP Plus bagi ratusan pelajar. (KJP Jakarta)

NAWACITAPOST.COM - Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mencabut program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang disalurkan kepada 492 pelajar.

KJP Plus tersebut disalurkan untuk pelajar di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA di DKI Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa sejumlah peserta penerima KJP Plus dinilai telah melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Baca Juga: Museum Trinil: Jejak Manusia Purba di Ngawi, Jawa Timur

"Sejumlah peserta didik penerima KJP Plus melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," kata Purwosusilo, dikutip Jumat (5/1/2023).

Aturan ini mewajibkan para penerima KJP Plus untuk mematuhi ketentuan tertentu. Jika aturan tersebut dilanggar, bantuan sosial pendidikan tersebut akan diberhentikan atau dibatalkan sebagai penerima KJP Plus.

Beberapa pelanggaran yang menjadi alasan penghentian KJP Plus antara lain, sebanyak 163 pelajar terlibat dalam tawuran. Termasuk melakukan tindak pidana, merokok, minum minuman keras (miras) atau menggunakan narkoba, serta tidak masuk sekolah.

Baca Juga: Strategi Mengurangi Bau Kentut Busuk

Selain itu, ada kasus lain yang juga menjadi alasan penghentian, seperti siswa yang meninggal sebanyak 3 orang, menolak KJP (1 orang), pindah sekolah (11 orang), dan siswa yang sudah bekerja (8 orang).

Bahkan, ada peserta penerima KJP Plus yang memiliki orang tua sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS, atau PPPK sebanyak 10 orang.

Purwosusilo menegaskan bahwa data mengenai pelanggaran tersebut diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang secara berkala diperbarui.

Baca Juga: Revolusi Pendidikan, Ganjar Janjikan Sekolah Gratis dan Lansung Dapat Kerja

Bagi keluarga kurang mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, mereka dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai dengan kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK) mereka.

Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta dalam rentang usia sekolah, mulai dari 6 hingga 21 tahun. Program ini ditujukan khusus untuk keluarga yang tergolong tidak mampu secara finansial.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini