Minggu, 19 Juli 2026

Pembentukan KPPS, Lapas Kelas IIB Sekayu Koordinasi Dengan KPU Muba

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 3 Januari 2024 | 18:18 WIB
Kalapas Sekayu Bersama KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
Kalapas Sekayu Bersama KPU Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas IIB Sekayu melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait dengan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Rabu (3/1/2024).

Kegiatan koordinasi tersebut dilakukan oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan Kasubsi Registrasi, Medy Oktari dengan Komisioner KPU Muba, Maryani, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, tujuan pertemuan ini adalah membahas persyaratan dan prosedur pendaftaran untuk menjadi Anggota KPPS dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 di Lapas Sekayu.

"Kami melakukan koordinasi dengan KPU Muba tentang persyaratan serta waktu pendaftaran untuk menjadi Anggota KPPS di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berlokasi di Lapas Sekayu," kata Yosef.

Selain itu, Lapas Sekayu dan KPU Muba juga melakukan koordinasi perihal DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).

Kegiatan koordinasi menunjukkan keterlibatan aktif Lapas dalam mendukung penyelenggaraan pemilu, dan upaya bersama dengan KPU untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kerjasama antara Lapas Sekayu dan KPU Muba adalah langkah positif untuk memastikan partisipasi dalam proses demokrasi dan mendukung hak suara warga binaan dalam pemilihan umum," tambah Yosef.

Kegiatan koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya yang mengatakan bahwa, jajarannya harus intens dan responsif melakukan koordinasi dengan KPU setempat, perihal proses pemungutan suara, serta penyelenggaraannya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(Humas Lapas Sekayu)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini