Undang-undang ini juga telah membuka pintu lebar bagi masuknya tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang seharusnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
Baca Juga: Ganjar-Mahfud MD Ucapkan Selamat Tahun Baru 2024, Ini Harapan Mereka!
Hal ini berseberangan dengan amanat konstitusi yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, yang terjadi justru lebih memprioritaskan kepentingan kelompok modal.
"Namun yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja," tegas Mirah.
Selama tahun 2023, ASPEK Indonesia juga mencatat banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dan pelanggaran hak normatif pekerja sebagai konsekuensi dari pemberlakuan Omnibus Law ini.
Baca Juga: Doa Bersama dan Potong Tumpeng Warnai Pergantian Malam Tahun Baru di Rutan Kelas IIB Sukadana
Terlebih lagi, tragedi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, menegaskan minimnya komitmen perusahaan dalam menerapkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penerapan K3.
Karena itu, ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penetapan upah minimum tahun 2024 dengan memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang diwakili melalui survei di berbagai daerah.
"ASPEK Indonesia menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen," tegas Mirah.
Baca Juga: Peringati HUT Hanura ke-17, DPC Sampang Muliakan Anak Yatim dan Dhuafa
Pengawasan terhadap K3 juga menjadi sorotan penting demi menghindari terulangnya tragedi kemanusiaan di tempat kerja. Mirah menyebut, kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan PT ITSS ini adalah potret buram dari minimnya komitmen perusahaan di Indonesia dalam mengimplementasikan aturan K3.
"ASPEK Indonesia menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk serius dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk soal penerapan K3 di seluruh perusahaan di Indonesia," kata dia.
Artikel Terkait
Refleksi Akhir Tahun, Kantor Imigrasi Makassar
Persiapan "Dzikir Akbar Refleksi Akhir Tahun", Kalapas Samarinda Gelar Rapat Dinas dengan Pejabat Struktural
Refleksi Akhir Tahun 2023, Imigrasi Jakarta Pusat Deportasi 80 WNA
Refleksi Akhir Tahun 2023: 9 Kata-kata Inspiratif Pendobrak Semangat
MAKI Jatim Refleksi Pembangunan Tahun 2023 dan Red Notice: Antisipasi Korupsi di Tahun Anggaran Baru