Minggu, 19 Juli 2026

Polres Gresik Ungkap Kasus Penyebaran Konten Asusila di Media Sosial  

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Senin, 26 Mei 2025 | 16:26 WIB
Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila. (Istimewa)
Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila. (Istimewa)

 

NAWACITAPOST.COM - Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap kasus dugaan penyebaran konten bermuatan asusila melalui media elektronik. Seorang pria berinisial I.D.G.A.M.U., yang diketahui merupakan administrator grup Facebook bernama Cinta Sedarah, kemudian diubah menjadi Suka Duka diamankan atas dugaan keterlibatan dalam distribusi konten pornografi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernuansa asusila dalam grup tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan data akun media sosial, hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian turut menyita satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk mengelola grup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, grup tersebut telah aktif sejak 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32.000 anggota.

Baca Juga: Polda Kalteng Tetapkan Ketua Ormas Sebagai Tersangka Kasus Premanisme  

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap bersih dan aman dari konten yang merusak moral masyarakat.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial. Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memantau serta menindak pelanggaran di ruang siber,” tegas Kombes Erdi.

Proses penyidikan masih terus berlanjut dan melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Siber Polda Jawa Timur dan Kejaksaan.

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini