NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Gunungtua melaksanakan razia insidentil di blok hunian WBP.
Kegiatan ini beranggotakan 11 (sebelas) orang personil, yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal serta Rupam Malam. Pada Kamis, 15 Mei 2025.
Kali ini, petugas Lapas Gunungtua melaksanakan razia insidentil pada Blok A (Kamar III), Blok B (Kamar IX) dan Blok C (Kamar XII dan Kamar XIII) Hunian WBP.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Adapun hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 12 buah, Pisau cukur 3 buah, Pemotong kuku 1 buah, Paku 1 buah, Sendok 1 buah, dan Jarum 3 buah.
Baca Juga: Mau Liburan Tapi Tetap Nyaman? Ini 5 Wisata Alam di Indonesia Dengan Konsep Sustainable Tourism
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Kegiatan ini tidak lain merupakan tindak lanjut dari program akselerasi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yaitu "Pemberantasan Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kegiatan ini bertujuan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif.
(Humas Lagunta)