NAWACITAPOST.COM - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken pada 23 April 2025.
Namun, kewajiban ini tidak berlaku bagi semua. Beberapa kategori pegawai tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi, seperti pegawai yang sedang sakit, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus untuk menjalankan tugasnya.
Instruksi ini berlaku bagi jajaran ASN dari berbagai level, mulai dari Sekda, Deputi Gubernur, Asisten Sekda, hingga para kepala dinas, walikota, bupati Kepulauan Seribu, lurah, camat, dan seluruh pegawai di perangkat daerah maupun unit kerja teknis Pemprov DKI Jakarta, termasuk Sekretaris BKSP Jabodetabekjur.
Baca Juga: Wajib Lapor Kirim Selfie, ASN Jakarta Setiap Rabu Harus Naik Transportasi Umum
Mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik saat berangkat ke kantor, saat menjalankan tugas dinas, serta ketika pulang kerja setiap Rabu.
Adapun transportasi yang masuk dalam kategori angkutan umum massal mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Commuter Line, Kereta Bandara, bus dan angkot reguler, kapal, serta layanan antar-jemput karyawan yang disediakan secara kolektif.
Artikel Terkait
Wabup Siak Ajak ASN Tetap Fokus Kerja Meski Kondisi Keuangan Belum Stabil
Pemerintah Kabupaten Nias Bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli Berkomitmen Kembangkan Penerapan Manajemen ASN Berbasis Sistem Merit
Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Upacara Penyematan Kenaikan Pangkat ASN
Pemkab Siak Komit Dukung Pengusulan Formasi Penuh Waktu Bagi 1.903 Honorer R2-R3 Tahap 1 Non-ASN Database BKN.
Wajib Lapor Kirim Selfie, ASN Jakarta Setiap Rabu Harus Naik Transportasi Umum