NAWACITAPOST.COM - Dalam rangka meminimalisir barang-barang terlarang, Petugas Lapas Kelas III Gunungtua Kembali Melaksanakan Kegiatan Penggeledahan Kamar Hunian WBP. Senin, 21 April 2025.
Dengan beranggotakan personil 10 (Sepuluh) orang, yang dipimpin Kalapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib dan Satops Patnal, Rupam Malam dan CPNS Lapas melaksanakan penggeledahan di Blok/Kamar Hunian WBP pada Blok A (Kamar I dan Kamar II) dan Blok B (Kamar IV).
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil di Blok A (Kamar I dan Kamar II) dan Blok B (Kamar IV).
Baca Juga: Cek Daftarnya! BPJPH Temukan 9 Produk Yang Mengandung Babi, Ada Yang Sertifikat Halal
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni. Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 10 buah, Sendok 7 buah dan Pisau cukur 4 buah.
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Tabungan Haji Bank Mega Syariah Tumbuh 15 Persen, Gen Z dan Milenial Jadi Kontributor Utama
Penggeledahan ini dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif dan dilaksanakan berkelanjutan,waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)