Sabtu, 18 Juli 2026

Kronologi Dokter PPDS UNPAD Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Photo Author
Safriana syahra, Nawacita Post
- Kamis, 10 April 2025 | 14:00 WIB
Kronologi Dokter PPDS UNPAD Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Kronologi Dokter PPDS UNPAD Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

NAWACITAPOST.COM - Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dari Universitas Padjadjaran resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Insiden memilukan ini terjadi pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di ruang nomor 711 Gedung MCHC RSHS. Pelaku, Priguna Anugerah (31), diduga terlebih dahulu membius korban sebelum melakukan tindak kekerasan seksual.

Korban saat itu sedang mendampingi ayahnya yang tengah dalam kondisi kritis di rumah sakit.

Kasus ini mencuat ke publik setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Dalam keterangannya, korban mengaku tiba-tiba kehilangan kesadaran setelah disuntik cairan bius melalui infus oleh pelaku. Ia baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB, dan saat itulah mulai merasakan sakit di area tubuhnya.

Baca Juga: Miris! 7 Fakta Kekejian Pelaku Pelecehan Seksual di RSHS Bandung

Polisi yang menangani kasus ini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa cairan sperma dan alat kontrasepsi, yang kini sedang menjalani proses uji DNA guna memperkuat penyelidikan.

Atas perbuatannya, Priguna Anugerah terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI langsung mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara program residensi anestesiologi dan terapi intensif di RSHS untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.

Tak hanya itu, Universitas Padjadjaran pun turut mengambil tindakan tegas dengan mencabut status Priguna sebagai peserta program spesialisasi.

Editor: Safriana syahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini