Jumat, 5 Juni 2026

Puluhan Warga Binaan Lapas Kotapinang Terima Remisi Idul Fitri 1446 H, Satu Diantaranya Langsung Bebas

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 28 Maret 2025 | 17:03 WIB
Kalapas Kotapinang Saat Serahkan SK Remisi Khusus Kepada WBP
Kalapas Kotapinang Saat Serahkan SK Remisi Khusus Kepada WBP

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 49 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang, menerima remisi dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, 1 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (28/03).

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memimpin langsung pelaksanaan pemberian remisi ini melalui sambungan virtual yang terpusat dari Lapas Cibinong.

Secara simbolis, Kepala Lapas Kotapinang, Loviga Ferdinanta Sembiring S.H., M.H menyerahkan SK remisi tersebut kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Kotapinang.

Baca Juga: Sering Dipakai Dedi Mulyadi, Ini Makna dan Jenis Iket Sunda  

Dalam keterangannya, Loviga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan tetap mengacu pada tanggal perayaan Idul Fitri 1446 H, meskipun penyerahan secara simbolis dilaksanakan lebih awal.

"Perihal pemberian remisi Idul Fitri 1446 H di Lapas Kotapinang, dan benar terdapat 1 orang WBP yang akan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri, yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 H sesuai dengan keputusan pemerintah. Namun, untuk perayaan hari raya Nyepi, tidak ada Warga Binaan beragama Hindu yang berada di Lapas Kotapinang, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi," ujar Loviga.

Loviga menjelaskan lagi bahwasanya total penerima remisi Idul Fitri 1446 H di Lapas Kotapinang adalah sebanyak 49 Orang Warga Binaan. "Warga Binaan Lapas Kotapinang yang menerima remisi 49 orang, RK I sebanyak 48 orang dan RK II sebanyak 1 orang" jelas Loviga lebih lanjut

Baca Juga: Mudik Aman, 47 CCTV Awasi Perjalana Mudik di Tol Cipali

Lebih lanjut Loviga mengatakan bahwa program pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Negara kepada Warga Binaan, yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan Warga Binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke Masyarakat sebagai individu yang lebih baik.

Pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni Lapas yang sering kali melebihi kapasitas. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.

Baca Juga: BANDARA JUANDA TETAP BEROPERASI NORMAL SELAMA HARI RAYA NYEPI

"Remisi ini juga menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya memberikan hak-hak kepada Warga Binaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Warga Binaan yang telah memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, ketika kembali ke Masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menegaskan bahwa meskipun penyerahan remisi dilakukan serentak pada hari ini, namun penerapan remisi tersebut tetap mengikuti tanggal perayaan hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini