NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Gunungtua mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, dalam rangka memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025, Tentang Pengawasan Internal Terhadap Potensi Pelanggaran Petugas Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Rabu, 19 Maret 2025.
Kegiatan ini dimaksudkan, agar seluruh Jajaran Pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan dan menjalankan pekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dalam kegiatan ini juga ditekankan kembali bahwa, Jajaran Pemasyarakatan wajib melakukan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal Pemberantasan peredaran Handphone didalam Lapas yang dapat dipergunakan narapidana dalam melakukan penipuan secara online.
Serta pemberantasan peredaran Narkoba didalam Lapas dan juga terjadinya pungli, serta meningkatkan pemeriksaan Petugas P2U terhadap keluar masuknya barang bawaan keluarga narapidana.
(Humas Lagunta)