NAWACITAPOST.COM - Dengan personil 10 (Sepuluh) orang petugas, kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas III Gunungtua bersama Kasubsi Kamtib, Tim Satops Patnal, Rupam Siang dan CPNS, melaksanakan razia insidentil Blok A (Kamar I, Kamar II dan Kamar III) Hunian WBP, pada pukul 13.00 - 14.00 WIB. Selasa, 18 Maret 2025.
Seluruh penghuni didalam kamar masing-masing dan dalam keadaan kamar terkunci. Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target/sasaran penggeledahan razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan kamar setiap penghuni.
Hasil razia/penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 9 buah, Botol kaca 3 buah, Sendok 1 buah, Pemotong kuku 1 buah, Pisau cukur 2 buah, dan Patahan sikat gigi 1 buah.
Baca Juga: 7 Spot Ngabuburit di Depok, dari Masjid hingga Danau yang Menawan
Selanjutnya, barang-barang temuan dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan ini dilaksanakan, untuk meminimalisir barang-barang yang dilarang berada di dalam Lapas serta untuk menciptakan situasi lapas aman, terkendali dan kondusif dan dilaksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)