NAWACITAPOST.COM - Kepala Lapas Kelas III Gunungtua melalui Kasubsi Kamtib bersama Rupam Malam dan Tim Satops Patnal, melaksanakan Razia insidentil di Blok B (Kamar IX dan Kamar X). Senin, 03 Maret 2025, pukul 18.00 WIB.
Pada pelaksanaannya, seluruh penghuni didalam kamar masing - masing dan dalam keadaan terkunci. Kemudian, Petugas mengeluarkan penghuni kamar sesuai target / sasaran penggeledahan Razia insidentil. Selanjutnya, dilakukan penggeladahan badan dan Penggeledahan kamar setiap penghuni.
Adapun Hasil razia / penggeledahan kamar, petugas menemukan beberapa benda/barang larangan berupa : Mancis 8 buah dan Sendok 1 buah.
Baca Juga: Bekasi Dikepung Banjir di 7 Kecamatan, Berikut Daftarnya
Selanjutnya, barang-barang temuan tersebut dicatat dan diinventarisir diruangan Kasubsi Kamtib untuk dimusnahkan.
Penggeledahan kamar hunian ini dilaksanakan dengan disaksikan salah satu penghuni kamar masing-masing.
Penggeledahan ini di laksanakan, untuk meminimalisirkan barang – barang yang di larang berada di dalam Lapas, serta untuk menciptakan situasi Lapas aman, terkendali dan kondusif dan di laksanakan berkelanjutan, waktu dan sasaran secara acak.
(Humas Lagunta)