Jumat, 5 Juni 2026

Bawaslu Inhu Buka Pendaftaran 1.350 Pengawas TPS, Berikut Persyaratan dan Jadwalnya

Photo Author
Ahmad, Nawacita Post
- Selasa, 26 Desember 2023 | 09:39 WIB
 Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Inhu, M Lukman Said.  (Bawaslu Inhu)
Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Inhu, M Lukman Said. (Bawaslu Inhu)

NAWACITAPOST.com - Pada awal bulan Januari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau memulai proses perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kegiatan perekrutan Pengawas TPS ini menjadi fokus utama yang dikoordinir oleh M. Lukman Said, S. Hum, selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Inhu.

"Benar bahwa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perekrutan Pengawas TPS yang penerimaan pendaftarannya diawal tahun 2024 nanti" kata Lukman Said, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga: Libur Natal 2023, Pantai Parangtritis Yogyakarta Dipadati Pengunjung Sejak Pagi

Menurut Lukman Said, pendaftaran PTPS hanya akan dibuka selama 5 hari di Kantor Panwaslu Kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Inhu. Namun, kesulitan akses bagi beberapa desa atau kelurahan akan diatasi dengan memungkinkan pendaftaran melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

Keputusan ini diambil untuk memudahkan masyarakat yang berminat serta mengakomodasi daerah-daerah dengan akses transportasi yang sulit. Lukman juga menyampaikan bahwa di beberapa desa masih terdapat kesulitan menemukan SDM yang memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS, seperti persyaratan pendidikan minimal SLTA atau setara dan usia minimal 21 tahun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto membenarkan proses perekrutan PTPS ini sebagai bagian dari tahapan penting dalam memastikan kelancaran Pemilu 2024. Dia berharap adanya peningkatan jumlah pendaftar yang berminat menjadi Pengawas TPS, mengingat keterbatasan SDM di beberapa wilayah.

Baca Juga: Fantastis! Sederet Pohon Natal Termahal di Dunia, Harganya Capai 176 miliar

Dedi menambahkan, Bawaslu Inhu membutuhkan sebanyak 1.350 Pengawas TPS untuk kebutuhan Pemilu 2024. Mereka akan bekerja di 14 Kecamatan dan 194 Kelurahan serta Desa, dengan total jumlah TPS sebanyak 1.350.

Pengawas TPS, yang menjabat selama 1 bulan, dilantik 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari sesudahnya. Mereka memegang peranan krusial dalam memastikan transparansi dan kejujuran dalam setiap tahapan proses pemilihan.

Adapun informasi terkait jumlah pemilih di Inhu disampaikan Dedi terdapat 326.167 pemilih dengan rincian, sebanyak 166.187 pemilih laki-laki dan 160.010 pemilih perempuan.

Baca Juga: Ragam Tradisi Artis Hollywood Rayakan Natal, Nomor 7 Paling Unik

Persyaratan

Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran Pengawas TPS

Baca Juga: Libur Natal 2023, Pantai Parangtritis Yogyakarta Dipadati Pengunjung Sejak Pagi

Halaman:

Editor: Ahmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini