Sabtu, 18 Juli 2026

Sosialisasikan Empat Pilar, Reni Astuti: Demokrasi Tidak Boleh Mati!

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:08 WIB
Reni Astuti, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) (Nawi)
Reni Astuti, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM – Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai Empat Pilar Kebangsaan, Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dapil Jawa Timur 1 (Surabaya-Sidoarjo), Reni Astuti, menggelar sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten Sidoarjo.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas anggota MPR RI dalam memberikan pemahaman yang mendalam tentang Pancasila, UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam paparannya, Reni menegaskan bahwa memahami dan mengamalkan Empat Pilar Kebangsaan adalah kunci memperkuat persatuan dan kesadaran bernegara.

Baca Juga: Bang Jo: Surabaya Harus 100% Terdaftar BPJS dan Mendapatkan Layanan Optimal

"Semakin kita memahami dan menerapkan nilai-nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari, semakin kuat pula fondasi persatuan dan kesatuan bangsa. Kita harus memiliki kebanggaan dan tanggung jawab dalam menjaga NKRI," tegas Reni.

Ia juga menyoroti bahwa dalam sistem Republik, rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah harus berpihak pada kesejahteraan rakyat, bukan pada kepentingan kelompok tertentu.

"Kedaulatan rakyat harus tercermin dalam kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan hanya untuk segelintir pihak," ujarnya.

Baca Juga: Arif Fathoni: Eri Cahyadi Punya Tanggung Jawab Lebih dari Sekadar Wali Kota

Lebih lanjut, Reni memaparkan beberapa ciri khas negara dengan bentuk pemerintahan Republik, seperti pemilihan pemimpin melalui pemilu, tidak adanya sistem warisan kekuasaan seperti dalam kerajaan, konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi, adanya pembagian kekuasaan (Trias Politica), serta pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik tertentu.

"Pemerintahan Republik harus terus diawasi agar berjalan sesuai dengan jalurnya dan tidak menyimpang dari prinsip demokrasi," tambahnya.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan keprihatinan mereka terhadap maraknya aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah. Menanggapi hal ini, Reni menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari sistem demokrasi yang dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28E Ayat 3.

Baca Juga: Reses di Kalijudan, Erick Komala Soroti Zonasi PPDB dan Permasalahan Sosial

"Demonstrasi adalah hak rakyat dan merupakan mekanisme untuk mengawal demokrasi agar tetap hidup. Sepanjang dilakukan sesuai aturan dan tidak anarkis, aksi ini harus diapresiasi karena menjadi bagian dari kontrol terhadap kebijakan pemerintah," jelasnya.

Reni juga mengajak masyarakat untuk mengingat kembali tujuan berbangsa dan bernegara yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI 1945: melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini