Kamis, 4 Juni 2026

Bang Jo: Surabaya Harus 100% Terdaftar BPJS dan Mendapatkan Layanan Optimal

Photo Author
Nawi., Nawacita Post
- Selasa, 25 Februari 2025 | 17:15 WIB

NAWACITAPOST.COMKomisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Surabaya, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Klinik (Asklin), Persatuan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFI), serta para direktur rumah sakit milik Pemkot Surabaya (RS Soewandi, RS BDH, dan RS EC) pada Selasa (25/2).

Fokus utama dalam RDP ini adalah membahas kemudahan akses layanan kesehatan bagi warga Surabaya serta optimalisasi program BPJS Kesehatan, termasuk aktivasi kepesertaan bagi seluruh warga, kriteria standar layanan gawat darurat di rumah sakit, optimalisasi pemantauan kesehatan peserta di fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes 1), serta penyelesaian klaim BPJS yang tertunda di berbagai rumah sakit. 

Selain itu, ada pula pembahasan mengenai penyesuaian pendidikan kedokteran dengan regulasi terbaru terkait 144 diagnosa penyakit yang tidak dapat ditangani di rumah sakit.

Baca Juga: Arif Fathoni: Eri Cahyadi Punya Tanggung Jawab Lebih dari Sekadar Wali Kota

Sebagai kota yang mengusung konsep Kota Layak Anak, Surabaya menekankan pentingnya jaminan kesehatan sejak bayi baru lahir hingga usia 18 tahun.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, John Thamrun (Bang Jo), menegaskan bahwa Pemkot berkomitmen untuk memastikan seluruh warga Surabaya terdaftar dalam program BPJS Kesehatan.

“Pemkot melalui Dinas Kesehatan memastikan 100% warga Surabaya terdaftar BPJS Kesehatan dan memiliki akses layanan kesehatan yang baik,” ujar Bang Jo.

Baca Juga: Reses di Kalijudan, Erick Komala Soroti Zonasi PPDB dan Permasalahan Sosial

Selain itu, Pemkot juga memastikan kemudahan aktivasi kartu BPJS bagi warga yang membutuhkan, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Oleh karena itu, diperlukan petugas khusus serta ruang layanan BPJS di setiap puskesmas dan kelurahan.

Dalam upaya meningkatkan layanan kesehatan anak, Pemkot bekerja sama dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk memastikan penanganan kasus darurat seperti pneumonia dan demam berdarah lebih optimal.

Terkait dengan regulasi terbaru mengenai 144 diagnosa penyakit yang tidak dapat ditangani di rumah sakit, Bang Jo menekankan pentingnya pengkajian ulang, terutama untuk kasus darurat. "Diperlukan penerapan TACC (Time, Age, Condition, Comorbid) agar ada fleksibilitas dalam penanganan kondisi emergency," jelasnya.

Baca Juga: OPD Mangkir Rapat, Ketua Pansus Hunian Layak: Ini Pelecehan Ketua DPRD Surabaya!

Bang Jo juga menyoroti perlunya penguatan layanan di fasilitas kesehatan primer (puskesmas dan klinik swasta) yang selama ini lebih fokus pada layanan promotif dan preventif. 

Dengan standar BPJS yang ketat terkait layanan gawat darurat, fasilitas kesehatan primer harus mampu memberikan layanan kuratif dan rehabilitatif yang lebih maksimal. Oleh karena itu, Pemkot mendorong adanya faskes primer yang buka 24 jam dengan tenaga medis serta sarana yang memadai.

Halaman:

Editor: Nawi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini