Jumat, 26 Juni 2026

Proses Alih Fungsi Hutan Lindung, Pernyataan Kadis LHK Banten Dituding Hoax

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:38 WIB
Aceng Hakiki
Aceng Hakiki

 

 

Bahwa PERDA PROVINSI BANTEN, dipastikan adalah Produk Hukum di Provinsi Banten yang dilakukan bersama-sama antara Eksekutif (Pemprov Banten) dan Legislatif (DPRD Provinsi Banten).

 

Berdasarkan data-data berupa dokumen pembentukan PERDA Banten Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, yang kami dapatkan secara resmi, diperoleh fakta jika DPRD Provinsi Banten telah membentuk Pansus dengan susunan, yaitu Ketua pansus dari Golkar, wakil ketuanya dari Fraksi PKS dan sekretaris pansus dari Demokrat,” ungkap Aceng.

 

Ketika dalam tahapan Pembahasan PERDA tersebut, lanjut Aceng, pihak pansus mengundang seluruh OPD terkait, dilingkungan Provinsi Banten, termasuk OPD yang berada di Kabupaten/Kota.

 

Berdasarkan dokumen berupa hadir kerja pansus PANSUS dan rapat dengar pendapat lengkap dengan fotonya, maka dapat dipastikan jika DLHK Banten ikut serta dalam pembahasan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, yang tentunya membahas tentang Norma Pasal 32 ayat (2) tentang ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi.

 

“Bahkan kadis LHK Provinsi Banten hadir langsung dalam rapat kerja pansus pada tanggal 5 April 2022 maupun pada rapat dengar pendapat pada tanggal 22 Maret 2022,” ujar Aceng.

 

Selain itu, bila Kadis LHK Provinsi Banten tidak hadir, dalam pembahasan perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW tersebut, DLHK Provinsi Banten tetap Hadir yang diantaranya dihadiri Pejabat Eselon III-nya yakni KABID PPK, serta Kabid lainnya.

 

“Dengan demikian, pernyataan dari KADIS LHK Provinsi Banten yang merasa tidak dilibatkannya DLHK Provinsi Banten dapat dikatakan melayang dan HOAX yang menimbulkan kegaduhan,” kata Aceng seraya menambahkan, bila dalam waktu dekat, ia akan mengadukan Kadia LHK Provinsi Banten ke BKD Provinsi Banten terkait disiplin PNS dan atau ke pihak APH karena dugaan pembuatan dan penyebaran berita Hoax.(**)

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini