Jumat, 26 Juni 2026

Proses Alih Fungsi Hutan Lindung, Pernyataan Kadis LHK Banten Dituding Hoax

Photo Author
Martin, Nawacita Post
- Senin, 24 Februari 2025 | 15:38 WIB
Aceng Hakiki
Aceng Hakiki

 NAWACITAPOST.COM - Aktivis mahasiswa asal Lebak yang juga Ketua HMI MPO BADKO Jawa bagian Barat dan Banten, periode 2021-2023, Aceng Hakiki, menuding bahwa pernyataan Kepala Dinas LHK Provinsi Banten, pada awal Februari 2025, diberbagai media tentang dirinya tidak terlibat dalam usulan ahli fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi di wilayah Tangerang, dengan nomor surat B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, merupakan pernyataan hoax.

 

Dikutip dari berita6banten.com , Bahwasanya Akibat dari Pernyataan Kadis LHK Provinsi Banten tersebut, kata Aceng Hakiki menimbulkan kegaduhan, baik di tingkat Provinsi Banten, bahkan hingga ke tingkat nasional.

 

Bahkan Kadis LHK Provinsi Banten juga “menantang” untuk membuktikan jika DLHK Provinsi Banten dilibatkan dalam proses tersebut.

 

Dipaparkan Aceng, berdasarkan analisa yang dilakukan terhadap surat dengan nomor B.000.7.2.1/1936/Bapp/2024 tanggal 25 Juli 2024 yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, dapat dijelaskan bahwa surat tersebut merupakan satu kesatuan dengan surat sebelumnya yaitu surat dengan nomor 188.34/2320-PUPR/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang penyelarasan PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

 

Dengan demikian lebih lanjut Aceng surat tersebut pun mengacu pada data-data yang terdapat pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043.

 

Selanjutnya, surat tersebut juga mengacu pada adanya Surat Bupati Tangerang dengan Nomor 650/2243-DTRB tanggal 03 Juli 2023 perihal Penatagunaan Kawasan Hutan di Kabupaten Tangerang.

 

Lalu aurat itupun kata Aceng, juga mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang, Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, sama seperti pada huruf “M. Sektor Pariwisata” angka 217 “Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Pesisir Tropis” lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kelima Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

 

Jika dalami data-data pada PERDA Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023-2043, terdapat norma yang mengatur tentang lingkungan hidup dan kehutanan. Salah satunya diketahui adanya “usulan alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produksi” sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) PERDA Provinsi Banten 1 Tahun 2023 yang berbunyi, kawasan yang berdasarkan ketentuan peraturan-undangan di bidang peraturan kehutanan ditetapkan sebagai hutan lindung, namun masih terdapat usulan pelepasan kawasan hutan selanjutnya disebut kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya (PTB)/kawasan hutan produksi (KHP) yang dapat mencakup seluas kurang lebih 1.313 ha (seribu tiga ratus tiga belas hektar) di Kabupaten Tanggerang”.

Halaman:

Editor: Famati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Terkini