NAWACITAPOST.COM - Diberitakan minggu lalu bahwa ER Calon Legislatif dari partai Pengusung Golkar Dapil 1 Kabupaten Bintan Kepulauan Riau, dengan wilayah dapil yakni; Kecamatan Gunung Kijang, Kecamatan Toapaya, Kecamatan Teluk Bintan dan Kecamatan Teluk Sebong
Diduga, telah melakukan tindak pidana pemilu proses masa kampanye tertanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang atas kartu Tanda Pengenalnya yang nempel di setiap bungkusan pada pembagian Program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Selasa Desember 2023
Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia ( LAMI) Provinsi Kepulauan Riau Abd Karim atau yang sering di panggil Tok Agus, meminta kepada pihak Bawaslu agar tidak hanya diam dan menjadi penonton setia dengan kejadian tersebut
"Kami minta Bawaslu segera turun dan mengecek kebenarannya, takutnya ini ada unsur kesengajaan dari orang orang tidak bertanggung jawab yang sengaja memojokan Caleg ER.
Namun jika hal itu benar, wajib Bawaslu memberikan sanksi berat terhadapnya karena ini sangat melanggar peraturan dan Undang undang Pileg yang ada" Ungkap Tok Agus tegas saat Awak Media ini minta tanggapan Via Handphone. (YD - Edo)