NAWACITApost.com - Pemerintah resmi merilis Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR, yang bertujuan mengatur kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru). SKB ini, dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023, memuat beberapa poin penting terkait peningkatan kelancaran arus lalu lintas.
Salah satu poin yang ditekankan dalam SKB adalah pemberlakuan sistem contra flow di beberapa bagian Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cipali selama periode libur Nataru. Jadwal dan lokasi pemberlakuan sistem contra flow dijelaskan sebagai berikut:
Arus Mudik
- Arus mudik Natal KM 47 - KM 87
Tanggal 22 Desember 2023, pukul 14.00-24.00 WIB.
Tanggal 23-24 Desember 2023, pukul 08.00-24.00 WIB.
- Arus mudik Tahun Baru KM 47 - KM 87
Tanggal 29 Desember 2023, pukul 14.00-24.00 WIB.
Tanggal 30 Desember pukul 08.00-24.00 WIB.
Arus Balik
- Arus balik Natal KM 87 - KM 47
Tanggal 26 Desember 2023, pukul 14.00-24.00 WIB.
Tanggal 27 Desember 2023, pukul 08.00-24.00 WIB.