Jumat, 19 Juni 2026

Tersangka Kasus Pemerasan: Perjalanan Kontroversial Ketua KPK Firli Bahuri

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Kamis, 23 November 2023 | 14:53 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri


NAWACITAPOST.COM - Pada Rabu, 22 November 2023, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat atau Dumas yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023.





Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 6 Oktober 2023. Keputusan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.





Hingga saat ini, hampir 100 saksi serta ahli telah diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Firli Bahuri sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Namun, perjalanan kasus ini tidak lepas dari drama.





Sebelum resmi menjadi tersangka, Firli Bahuri terlibat dalam empat babak kontroversial. Upayanya untuk menghindar dari pemeriksaan mencakup permintaan penundaan dan bahkan berusaha menghindar dari sorotan media. Panggilan pemeriksaan pertama diterima oleh Firli pada 20 Oktober 2023. Saat itu, dengan alasan perlu mempelajari materi lebih lanjut, Firli meminta penundaan pemeriksaan.





Selain meminta penundaan, Firli juga memohon agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada 24 Oktober 2023. Pada hari tersebut, Firli Bahuri akhirnya hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.





Peristiwa ini menambah catatan kontroversial dalam sejarah KPK, lembaga yang memiliki mandat besar untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan tersangkanya Ketua KPK, masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut sekaligus harap agar keadilan dan transparansi tetap menjadi pijakan dalam penegakan hukum di Indonesia.


Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini