mix-news

Gempur Jalur Tikus Indonesia-Malaysia, Bea Cukai Entikong Gagalkan Penyelundupan Barang Haram

Kamis, 1 Oktober 2026 | 18:45 WIB

NAWACITAPOST.COM — Tim gabungan Bea Cukai Entikong bersama BAIS TNI, Satgas Pamtas TNI-AD Yonarmed 19/Bogani, dan SGI bergerak cepat menyisir celah rawan perbatasan Indonesia-Malaysia.
 
Operasi patroli gabungan di Jalur tidak resmi Sektor Kanan PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal dari negara tetangga pada Kamis (10/09).

Penyisiran di kegelapan malam Kamis (10/9) membuahkan hasil ketika tim mendapati 7 koli pakaian bekas yang ditimbun tanpa pemilik atau kuasa. Diduga kuat barang tersebut diselundupkan secara gelap melalui "jalur tikus" dari Malaysia.
 
Tanpa buang waktu, tim membawa seluruh barang bukti ke Markas Komando Taktis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Bogani sebelum diserahkan ke Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Tak memberi ruang bagi para pelaku, perburuan berlanjut hingga Jumat (11/9) pagi di lokasi yang sama.
 
Baca Juga: Mencetak Sejarah, Menteri Keuangan Suahasil Nazara Pimpin Anggaran Rp4.097 Triliun
 
Ketelitian tim gabungan kembali mematahkan aksi ilegal dengan ditemukannya 21 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) merek Vodka Yellow Lemon ukuran 500 ml tanpa pemilik.
 
Seluruh pasokan miras tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Entikong. Terhadap kedua temuan itu, petugas resmi melakukan penindakan dan penyegelan sesuai prosedur hukum.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Entikong, Rendi Apriyanto menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan kepabeanan di garis terdepan Nusantara.

"Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya menjalani penelitian lebih lanjut oleh Bea Cukai Entikong. Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memperketat pengawasan kawasan perbatasan serta mencegah masuknya barang yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ungkap Rendi.

Keberhasilan penindakan ini dipublikasikan melalui unggahan akun Facebook resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kamis (01/10/2026), menegaskan sinergi kokoh antarinstansi dalam menjaga integritas wilayah perbatasan negara dari ancaman barang ilegal.

Tags

Terkini