Kamis, 4 Juni 2026

Tak Mematuhi Lalu Lintas, Prancis Ancam Denda Turis Puluhan Juta

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:39 WIB
Lalu lintas di Prancis
Lalu lintas di Prancis

NAWACITAPOST.COM - Prancis telah mengeluarkan denda bagi para turis yang melanggar lalu lintas sebesar turis €1.500 atau setara Rp24,9 juta (asumsi kurs Rp16.633 per euro).

Dilansir dari laman TimeOut, denda Rp24 juta dikenakan kepada turis yang kendaraannya punya alat deteksi kecepatan.

Jika tidak dimatikan saat berkendara di jalanan Prancis, Anda harus rela merogoh kocek dalam-dalam.

"Hal-hal lain yang dapat membuat Anda didenda adalah mengenakan headphone saat mengemudi dan tidak mengenakan rompi hi-vis (rompi keselamatan) saat mobil mogok," tulis laporan tersebut, dikutip Sabtu (29/7).

Sementara itu, beberapa kota di Prancis kini berlabel zona rendah emisi. Kota tersebut adalah Paris, Strasbourg, Lyon, Marseille, Toulouse, Montpellier, Grenoble, Rouen, dan Reims.

Bagi Anda yang ingin mengemudi di Prancis, khususnya di zona rendah emisi tersebut, maka harus membeli stiker khusus bernama Crit'Air.

Stiker berharga €4,61 atau Rp7,6 juta ini menjadi penanda emisi kendaraan Anda.

Stiker ini bisa dibeli langsung di situs resminya, yakni certificat-air.gouv.fr. Kemudian ditetapkan skala 0-5 untuk setiap jenis kendaraan.

Angka 0 untuk mobil listrik dan 5 disematkan bagi kendaraan paling berpolusi, di mana dilarang melintasi kota-kota rendah emisi di Prancis.

"Denda mulai dari €68 (Rp1,1 juta) dan akan meningkat karena Prancis berencana menekan jumlah kendaraan yang menimbulkan polusi di kota-kotanya," tutup laporan tersebut mengutip Metro.

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Trump Menyerah Pada Iran Demi Pasokan Minyak

Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB