NAWACITAPOST.COM - Warganet di jagad maya tengah heboh dengan seorang bayi di Korea Utara dihukum penjara seumur hidup.
Bayi di Korea Utara itu dipenjara seumur lantaran memiliki alkitab yakni injil.
Hukuman penjara seumur hidup dilakukan rezim pemimpin Korea Selatan, Kim Jong Un. Dikutip dari nypost, Rabu 30 Mei 2023, para pejabat menemukan alkitab milik orang tua bayi di rumahnya.
Tapi, sayangnya, bayi berusia 2 tahun ini dihukum penjara seumur hidup.
Penemuan itu terungkap berdasarkan Laporan Kebebasan Beragam Internasional yang dibuat Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Dalam laporan mengungkapkan sekitar 70.000 umat Kristen di penjara di Korea Utara.
Berdasarkan aturan hukum yang telah diberlakukan Kim Jong Un, warga yang memiliki alkitab di Korea Utara maka akan menerima konsekuensi hukuman mati dan penjara seumur hidup bagi anak dibawah umur.
"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," terang Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres pada Juli 2022 lalu.
Namun, kasus lainnya turut menggambarkan pola hidup rakyak KOrea Utara yang telah dibinasakan karena mengikuti dan memeluk agama kristen.
Lalu, ada kasus perempuan serta cucunya dieksekusi hukuman mati pada tahun 2011 silam.
Dilansir dari beberapa sumber bahwa populasi penganut yang mempercaykan agama kristen di Korea Utara mencapai 400.000 jiwa namun mereka memilih untuk bersembunyi dan tidak berkoar-koar di publik.