Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Amerika Serikat Resmi mencabut aturan wajib masker di transportasi umum di saat kasus Covid-19 di AS meningkat dengan rata-rata jumlah kasus baru 36.252 dan 460 kematian.
Setelah pengumuman itu, semua maskapai besar termasuk American Airlines, United Airlines, dan Delta Air Lines, serta kereta api Amtrak melonggarkan pembatasan.
Sejumlah maskapai menyambut baik keputusan ini. Mereka pun langsung membuat imbauan baru bahwa pemakaian masker hanya opsional, tak lagi wajib.
Seorang pejabat Badan Keamanan Transportasi (TSA) mengonfirmasikan bahwa pencabutan aturan wajib masker itu berlaku mulai Selasa, 20 April 2022.
Pejabat itu mengatakan, TSA mengambil mencabut aturan ini sesuai dengan keputusan hakim Florisa, Kathryn Kimball Mizelle, pada awal pekan ini.
Mizelle menyatakan, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) telah melampaui wewenangnya dalam menetapkan aturan wajib masker. Tidak menayakan pendapat publik dan tidak menjelaskan keputusannya secara memadai.
TSA kemudian menetapkan aturan sesuai dengan keputusan hakim tersebut.
"Karena itu,TSA tidak akan menerapkan Arahan Keamanan dan Amandemen Darurat yang mengharuskan penggunaan masker di transportasi umum dan pusat transportasi," kata pejabat itu.
Namun, ia menyatakan bahwa "CDC merekomendasikan masyarakat untuk tetap menggunakan masker di transportasi umum dalam ruangan."
Pemerintah AS sendiri baru saja memperpanjang aturan wajib masker pada pekan lalu untuk turis di pesawat, kereta, dan taksi hingga 3 Mei.
Meski demikian, sejumlah pihak menganggap tak diperlukan lagi aturan ketat mengingat varian-varian baru corona tak begitu ganas seperti varian sebelumnya.