Busan,NAWACITA- Seorang pria di Korea Selatan ( Korsel) ditangkap karena mengaku buta selama delapan tahun setelah tetangganya memergokinya menyetir mobil. Media Korsel memberitakan Kepolisian Yeonje di Busan menangkap pria yang dilaporkan berusia 40-an karena melanggar UU Pensiun dan Disabilitas.
Dilansir Sky News Jumat (21/6/2019), pria itu diduga salah menginterpretasikan kondisinya sebagai orang dengan gangguan penglihatan tingkat satu, atau tingkat paling serius. Polisi menduga antara 2010 sampai 2018 lalu, pria yang tidak disebutkan identitasnya itu sudah menerima uang pemerintah hingga 118 juta won, atau Rp 1,4 miliar.
Aksi pria itu ketahuan setelah salah seorang tetangganya segera menelepon badan anti-korupsi Korsel tatkala melihat dia sedang memarkirkan mobil. Dalam keterangan polisi, mereka segera melakukan pemeriksaan di mana terdapat video di ponsel yang memperlihatkan pria itu menyetir di jalan raya.
Polisi mengungkapkan sebagaimana diwartakan The Star, pria itu memang punya masalah penglihatan dan harus mengenakan kacamata. Namun masih berfungsi. Kepada penyelidik, pria itu kemudian mengaku dia sengaja menipu dengan berpura-pura buta supaya mendapatkan subsidi dari pemerintah bagi penyandang disabilitas.
Editor: Martin
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Terkini
Sabtu, 18 April 2026 | 11:53 WIB
Kamis, 9 April 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 April 2026 | 16:23 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 21:18 WIB
Selasa, 7 April 2026 | 10:08 WIB
Senin, 6 April 2026 | 14:46 WIB
Senin, 6 April 2026 | 11:16 WIB
Minggu, 5 April 2026 | 18:37 WIB
Sabtu, 4 April 2026 | 16:06 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 13:51 WIB
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:17 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:27 WIB
Jumat, 13 Maret 2026 | 17:44 WIB
Rabu, 11 Maret 2026 | 14:57 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 22:09 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 06:00 WIB
Rabu, 4 Maret 2026 | 21:10 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 20:16 WIB
Senin, 16 Februari 2026 | 15:25 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:41 WIB