Jakarta, NAWACITAPOST - 9 Juni 2021 --- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meluruskan mispersepsi yang terjadi dalam beberapa pemberitaan terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Mendikbudristek sekali lagi menyatakan bahwa PTM terbatas tidak sama seperti sekolah tatap muka biasa. Hal tersebut diutarakannya di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (9/6).
“Apa yang Bapak Presiden sampaikan pada Senin (7/6) lalu benar bahwa pembelajaran yang kita upayakan bersama adalah tatap muka terbatas. Sekali lagi, terbatas,” tekan Nadiem.
BACA JUGA : Disiplin Protokol Kesehatan Kunci Suksesnya PTM Terbatas
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan contoh praktik baik dalam melaksanakan PTM terbatas, dimana satuan pendidikan dapat mengatur satu kelas hanya diisi 25 persen murid, kegiatan belajar mengajar hanya dua jam dan satu minggu hanya dua kali pertemuan.
Menteri Nadiem menyampaikan, “Contohnya seperti yg disampaikan oleh Bapak Presiden. Sekolah yang sudah atau dalam proses melakukan PTM terbatas dengan durasi belajar dan jumlah murid berbeda tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan dan di bawah batas maksimal yang tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19”.
BACA JUGA : Kemendikbudristek: Persiapkan PTM Terbatas dengan Baik
Lebih lanjut, Mendikbudristek menegaskan, “Tidak ada perubahan dalam SKB. SKB tersebut menuangkan aturan maksimal. Sekolah bisa menerapkan PTM terbatas dengan sedikit demi sedikit”.
Diketahui bahwa sekitar 30% satuan pendidikan telah melakukan PTM terbatas sesuai situasi dan kondisinya masing-masing. Sebagian baru memulai PTM terbatas beberapa bulan terakhir, ada pula yang sudah melakukan PTM terbatas sejak tahun lalu.
“Seperti halnya para guru, orang tua, dan murid yang saya dengar langsung keluhannya dalam melakukan pembelajaran jarak jauh, Bapak Presiden juga menyampaikan kepeduliannya,” sebut Nadiem.
Presiden menyampaikan bahwa pembelajaran jarak jauh pada kenyataannya menyulitkan anak, orang tua, dan guru. “Beliau menyampaikan, kita harus memiliki keberanian untuk mendorong PTM terbatas yang tentu saja disertai penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutup Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbudristek dan Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi COVID-19 yang dapat membantu kelancaran penyelenggaraan PTM Terbatas. Panduan dapat diunduh di laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 5 Maret 2026 | 16:26 WIB
Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:17 WIB
Jumat, 7 Februari 2025 | 20:09 WIB
Rabu, 15 Januari 2025 | 11:04 WIB
Senin, 9 September 2024 | 22:04 WIB
Rabu, 24 April 2024 | 19:11 WIB
Kamis, 28 Desember 2023 | 19:52 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 15:50 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 15:15 WIB
Kamis, 23 November 2023 | 13:57 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:34 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:26 WIB
Senin, 20 November 2023 | 11:22 WIB
Minggu, 19 November 2023 | 14:29 WIB
Jumat, 17 November 2023 | 15:15 WIB
Kamis, 16 November 2023 | 16:31 WIB
Selasa, 14 November 2023 | 16:06 WIB
Kamis, 9 November 2023 | 12:17 WIB
Rabu, 8 November 2023 | 16:47 WIB
Senin, 6 November 2023 | 16:12 WIB