Surabaya NAWACITAPOST - Restoran Sangria yang berlokasi di Jl Dr Soetomo No 130 Surabaya, mendadak dipagari seng oleh Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), Jum'at (15/9/2023) siang.
Pemagaran seng ini dilakukan, setelah mediasi yang merupakan rangkaian dari gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Fifie Pudjihartono (Penggugat) melawan Ny Ellen Sulistyo SE (Tergugat I), Effendi Pudjihartono (Tergugat II), dan KPKNL Surabaya (Turut Tergugat I/TT- I) dan Kodam V/Brawijaya (Turut Tergugat II / TT-II), dinyatakan gagal.
"Dalam hal ini, tindakan Kodam menutup Resto Sangria dan memagari dengan seng ini adalah sudah merupakan tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk kedua kalinya setelah penyegelan yg dilakukan pada tanggal 12 Mei 2023, padahal, perjanjian kerjasama tanah dan bangunan sampai tahun 2047 (selama 30 tahun)," ucap Kuasa Hukum Tergugat II , yakni Yafeti Waruwu S.H, M.H. di Surabaya, Jum'at (15/9/2023).
Dalam perjanjian itu, seharusnya antara para pihak menyepakati bersama-sama dan harus taat pada perjanjian yang sudah dibuat. Dalam pasal 1338 KUH Perdata, perjanjian yang mereka buat menjadi Undang-Undang bagi mereka.
Tergugat II yang juga sebagai mitra yang dirugikan, datang untuk memantau Restoran tersebut, karena merasa dirugikan secara sepihak," ujarnya.
Menurut Yafeti Waruwu S.H.,M.H pihaknya juga bertanya di lapangan dan mendapat konfirmasi bahwa perintah itu dari Aslog secara lisan kepada Komandan lapangan.
Namun, langkah - langkah yang dilakukan Tim litigasi, tentunya akan dibicarakan lebih lanjut. Langkah apa yang akan diambil nantinya.
"Sebenarnya sangat disesalkan pemagaran seng ini, padahal kita selaku Legal Corporate pada saat itu, siap menjalankan apa yang menjadi perintah UU dan peraturan sebagaimana surat KPKNL Surabaya untuk penerimaan PNBP tentang obyek tanah dan bangunan Rp 450 juta/3 tahun," katanya.
Dijelaskan Yafeti Waruwu S.H., M.H dia sudah mengantarkan pembayaran di meja Aslog, tetapi ditolak.
"kita sudah sampaikan bahwa dalam obyek ini , kami tidak mau merugikan negara. Maka kami siap bayar PNBP dan pajak untuk negara. Tetapi, bapak tidak perlu menolaknya, namun bersikukuh dan menolak dengan alasan bahwa ini harus bersama-sama dengan penandatanganan hibah pada saat itu," tegasnya.
"Kami bersedia penandatanganan hibah, tetapi tetap dijunjung tinggi MoU yang telah dibuat sebagaimana MoU No 5 bulan 9 tahun 2017. Kerjasama itu sampai 2047. Jadi inilah, mitra berani investasi pada saat itu, karena kerjasama sampai 2047. Namun, adanya permasalahan ini, mitra benar-benar sangat dirugikan," cetus Yafeti Waruwu S.H.,M.H.
Tadi, lanjut dia, sudah menghubungi Panglima agar dapat mempertimbangkan tindakan pemagaran tersebut. Sehingga kedua belah pihak tidak saling dirugikan.
Intinya tetap ingin berdamai dengan pihak Kodam. "Dari dahulu kita menginginkan melanjutkan kerjasama sebagai mitra yg baik. Dalam hal perdamaian, dengan senang hati," tuturnya.
Harapannya Restoran Sangria segera dibuka segelnya dan pembayaran PNBP dibayarkan dan bisa beroperasi sebagaimana biasanya.