hukum

Lapas Samarinda Hadiri Rakor Pelayanan Pindah Memilih dan Penyusunan DPTb Oleh KPU Kota Samarinda

Kamis, 7 September 2023 | 12:05 WIB

NAWACITApost.com - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem informasi Data Pemilih dan Surat Edaran Nomor 695/PL.01-SD/14/2023 tentang Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Berdasarkan hal tersebut, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Samarinda melaksanakan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kota Samarinda.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubsi Registrasi Lapas Samarinda Agus Riyanto. Bersama dengan perwakilan dari Lapas dan rutan se-Kota Samarinda, kegiatan dilaksanakan di Ruang Aula KPU Kota Samarinda Jl. Juanda pada pukul 09.00 wita s/d selesai.

Menurut Kalapas Samarinda Hudi Ismono, penyelenggaraan Pemilu ini memerlukan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat.

Tags

Terkini