NAWACITApost.com – Dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan juga Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille Pada Dokumen Publik, maka menjadi tugas dan Kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk melaksanakan sosialisasi ataupun penyebaran informasi terkait dengan adanya aturan baru tersebut. Untuk itu, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara lakukan koordinasi dan penyampaian informasi ke Kabupaten Karo dan Dairi khususnya Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi dalam rangka penyampaian informasi ini sekaligus koordinasi mengenai pengumpulan data perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda.
Kunjungan dilakukan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo oleh Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diterima langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo Henriwanson Munthe beserta Staff.
Dalam kunjungannya, tim menyampaikan beberapa informasi mengenai ketentuan terbaru dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, dimana terdapat pasal tambahan 3A yang memberikan kepastian dan landasan hukum terhadap status kewarganegaraan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan proses Naturalisasi Anak.
Pemberian informasi ini menjadi sangat penting dilakukan agar setiap anak yang lahir dari hasil perkawinan campur memiliki status kewarganegaraan selain itu juga jangka waktu pelaksanaan kebijakan ini yang tinggal sedikit lagi dimana hanya dibatasi selama 2 (dua) tahun sejak peraturan diundangkan yaitu 31 Mei 2024, sehingga tidak sampai 1 (satu) tahun lagi aturan tersebut akan berakhir.
Selain itu, tim juga melakukan pendataan mengenai pelaku perkawinan campur dan anak berkewarganegaraan ganda dengan tujuan untuk terbentuknya database anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia sekaligus juga diharapkan agar Kantor Wilayah memiliki kemudahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan (Layanan Pasal 3A).
Dalam kesempatan ini juga turut dilakukan Penyampaian informasi terkait layanan Legalisasi Apostille pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karo dan Kabupaten Dairi. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan inovasi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dengan membangun aplikasi AHU Legalisasi Apostille yang dapat diakses oleh masyarakat sejak tanggal 4 Juni 2022 secara online melalui apostille.ahu.go.id. Terdapat 66 dokumen publik yang dapat dilakukan proses Legalisasi Apostille sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik. Dan sejak tanggal 12 Juli 2023, sertifikat Apostille ini sudah bisa dicetak langsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.