hukum

Bersama Pemkab Sumedang, Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda

Selasa, 27 Juni 2023 | 19:47 WIB
Bersama Pemkab Sumedang, Kanwil Kemenkumham Jabar Harmonisasikan 2 Raperda. Foto: Kemenkumham Jabar.

NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) sesuai dengan arahan dari Kakanwil R. Andika Dwi Prasetya dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama dengan jajaran pegawai Pemerintah Kabupaten Sumedang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2022 dan Manajemen Lalu Lintas Berbasis Area Traffic Control System (ATCS) Terintegrasi di ruang rapat Ismail Saleh (Selasa, 27/06/2023).

Pembahasan 2 Raperda kali ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar bersama dengan para pegawai Dinas Perhubungan Pemkab Sumedang secara langsung di ruang rapat dan pegawai BPKAD Kab. Sumedang secara virtual melalui Zoom Meeting.

Dalam penjelasan oleh Perancang PUU Kanwil Jabar disampaikan beberapa masukan dan perbaikan terhadap Raperda Manajemen Lalu Lintas yang tengah disusun, antara lain adalah penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar pada judul Raperda yang tengah disusun. Penggunaan bahasa Indonesia yang baku tersebut sesuai dengan aturan dari Dirjen Peraturan Perundang-undangan, sehingga perancang Ferdinan menganjurkan untuk menggunakan situs KBBI sebagai acuan dalam menerjemahkan istilah asing bersifat teknis pada Raperda. Dalam pembahasan Raperda ini oleh Perancang PUU Kanwil Jabar juga disampaikan masukan mengenai detil dan definisi dalam pasal – pasal.

Sementara itu terkait dengan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang tengah disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Sumedang dirasa sudah tersusun secara cukup baik sehingga tidak perlu banyak masukan dan perubahan terhadap isi dari Raperda tantang APBD tersebut.

Diharapkan perbaikan terhadap Raperda – Raperda tersebut bisa diselesaikan dalam 5 hari kerja kedepannya sehingga Kanwil Jabar bisa memberikan Surat Selesai Pengharmonisasian terhadap kedua Raperda tersebut untuk bisa lanjut disahkan menjadi Perda.

Tags

Terkini