NAWACITAPOST COM - Dalam Perkara Pidana No. 521/Pid.B/2024/PN.Prp Atas Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) Nomor Register Perkara PDM/295/PRP/11/2024, Penasehat Hukum (PH), dengan tegas sampaikan pembelaan atau Nota Keberatan atau Eksepsi atas kasus klaiennya Sawaludin Nasution alias Sawal, Jilid 1.
Yusuf Nasution, S.H.M.H., didampingi rekannya Syafri'Is, S.H , dan Nuri, S.H., menyampaikan Nota Keberatan atau Eksepsi pada sidang lanjutan perkara dipimpin yang mulia Hakim Ketua Jatmiko Pujo Raharjo, S.H.,M.H, didampingi Hakim Anggota Nopelita Sembiring, S.H., M.H., dan Geri Caniggia, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti Suridah, S.H dan JPU Muhammad Harry Mashuri, S.H. dan Aisyah Nurul Permata Sari, S.H. Selasa, (7/1/2024).
Dikutip dalam Nota Keberatan atau Eksepsi atau pembelaan klaien mereka ia menilai dipaksakan kasus ini sampai di sidangkan di ruang sidang Kantor Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP, Pasal 362 KUHP; Pidana.
Bahkan menurut Pengacara yang sudah berpengalaman diberbagai perkara ini ia mengungkapkan berbagai argumen membela klaiennya.
Adapun poin-poin yang maksut demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak manusia, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Deklarasi Universal (HAM), Pasal 14 (1) Kompenan Hak cipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Convenan On Civel and Political Rights (Konvenan International Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik),
Pasal 27 (1), Pasal 28 D (1) UUD 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 17 UU. No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.
Baca juga : viral- wanita-dikeroyok-dan- ditelanjangi-satu-keluarga- secara-brutal-di-jakut-ini- kronologinya
Pengajuan eksepsi dan pledoi ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:
“Dalam hal Terdakwa atau Penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.
Pengajuan eksepsi dan pledoi yang kami buat ini, sama sekali tidak mengurangi rasa hormat kami kepada jaksa Penuntut Umum yang sedang melaksanakan pungsi dan juga pekerjaannya, serta juga pengajuan eksepsi ini tidak semata-mata mencari kesalahan dari Jaksa Penunut Umum, ataupun menyanggah secara apriori dari materi ataupun formal dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum. Namun ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui Majelis Hakim dan saudara Jaksa Penuntut Umum demi tegaknya keadilan sebagaimana semboyan yang selalu kita junjung bersama selaku penegak hukum yakni Fiat Justitia Ruat Caelum.
Dan juga pengajuan eksepsi dan pledoi ini bukan untuk memperlambat jalannya proses peradilan ini, sebagaimana yang disebutkan dalam azaz Trilogi peradilan. Namun sebagaimana disebutkan diatas, bahwa pembuatan dari eksepsi ini mempunyai makna serta tujuan sebagai Penyeimbang dari surat dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang. Kami selaku Penasehat Hukum.
Terdakwa percaya bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan mencermati segala masalah hukum tersebut, sehingga dalam keberatan ini kami mencoba untuk mengunggah hati nurani Majelis Hakim agar melihat permsalahan ini selain dari kacamata atau sudut pandang yurisis atau hukum positif yang ada, namun juga menekankan nilai-nilai keadilan yang hidup didalam masyarakat.
Sebelum melangkah ke proses yang lebih jauh lagi maka perkenankan kami selaku kuasa hukum untuk memberikan suatu adegium yang mungkin bisa dijadikan salah satu pertimbangan Majelis Hakim yaitu “Dakwaan merupakan unsur penting hukum acara pidana karena berdasarkan hal yang dimuat dalam surat itu hakim akan memeriksa surat itu”, (Prof Andi Hamzah, SH).
Yusuf Nasution bersama rekannya berharap JPU selaku penyusun surat dakwaan harus mengetahui dan memahami benar kronolgis peristiwa yang menjadi fakta dakwaan, apakah sudah cukup berdasar untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pengadilan ataukah Fakta tersebut tidak seharusnya diteruskan karena memang secara Materiil bukan merupakan tindak pidana.
Lanjutnya, salah satu pungsi hukum adalah menjamin agar tugas Negara untuk menjamin kesejahteraan rakyat bisa terlaksana dengan baik dan mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya dan hukum menjadi Panglima untuk mewujudkan sebuah kebenaran dan keadilan.
"Melalui uraian ini kami mengajak Majelis hakim yang terhormat dan Jaksa Penuntut Umum bisa melihat permasalahan secara menyeluruh (konprehensif) dan tidak terburu-buru serta bijak, agar dapat sepenuhnya menilai ulang SAWALUDDIN NASUTION sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dan kami selaku Penasehat Hukum juga memohon kepada Majelis Hakim dalam perkara ini untuk memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya,' katanya. (Bersambung