hukum

Dua Orang Terdakwa Pembunuhan Di Desa Muara Jaya, Dituntut 20 Tahun Penjara

Senin, 3 April 2023 | 21:28 WIB

Rohul, NAWACITAPOST.COM -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu Rohul) Fajar Haryowimbuko, S.H., M.H. merupakan Kajari setempat didampingi Robby Prasetya Tindra Putra, S.H., M.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum) dan Nurul Anissa, S.H. melaksanakan sidang secara offline perkara Tindak Pidana Pembunuhan pada Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan.
-

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian di komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Rohul Senin (03/4/2023) sekira jam 15.00 WIB itu, dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan terhadap terdakwa setelah sidang-sidang sebelumnya.
-

Pada Sidang Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Desa Muara Jaya ini,
atas nama Terdakwa Bernisial S alias Sasa (36) dan R alias MADI (25). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim langsung Ketua PN Pasirpengaraian Rony Suata, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota: Geri Caniggia, S.H., M.K.n.; dan Hakim Anggota: Jatmiko Puji Raharjo, S.H dan Panitera.

Surat tututan terdakwa dibacat langsung oleh JPU Kejari Rohul sebagaimana Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM- 25 /PRP/02/2023 tanggal 03 April 2023, dengan amar tuntutan, yaitu :

1. Menyatakan Terdakwa I S alias SASA Bin dan Terdakwa II R alias MADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” dan “pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang mengakibatkan luka berat” melanggar *Kesatu Primair Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kedua Primair Pasal 365 Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana*, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;


2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing - masing dengan pidana penjara selama *20 (dua puluh) tahun penjara* dikurangi masa penahanan yang telah dijalani;

3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.


"Bahwa agenda persidangan pembacaan tuntutan pada hari ini berakhir dengan aman dan kondusif pada pukul 16.00 WIB. Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan Pledoi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya dilaksanakan kembali pada hari Selasa tanggal 11 April 2023 dengan agenda Pembacaan Pledoi oleh Penasehat Hukum Terdakwa,' jelas Kajari Rohul melalui Kasi Intelijen Ari Supandi, SH MH diterima nawacipost.com.


Editor Fahrin Waruwu

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB