Bandung, NAWACITAPOST.COM – Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar Pagi ini (Kamis, 27/10/2022) menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Audit Kepatuhan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) tahun 2022 secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Baca Juga : Kemenkumham Jabar Laksanakan Sidang MPWN Terkait Pemberian Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Ada 2 (dua) istilah dalam penerapan Prinsip PMPJ yaitu : 1. Customer due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, & pemantauan yang dilakukan Pihak Pelapor untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil Calon Pengguna Jasa, Walkin Customer, atau Pengguna Jasa, 2. Enhanced due Diligence (EDD) adalah Tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pihak Pelapor pada saat berhubungan dengan Calon Pengguna Jasa, WIC, atau Pengguna Jasa yang tergolong beresiko tinggi, termasuk PEP, terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pada pelaksanaannya Notaris wajib untuk mengisi formulir CDD sebagai bukti bahwa PMPJ telah dilakukan oleh Notaris. Hal ini akan melindungi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU/TPPT pada transaksi tersebut. Selain pengisian formulir CDD, Notaris wajib melakukan penilaian risiko dan pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko terjadinya TPPT/TPPU.
-
Kegiatan Evaluasi Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ini merupakan tindak lanjut kegiatan Sosialisasi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat.
Evaluasi Pelaksanaan Audit Kepatuhan bersama Tim Audit PMPJ Wilayah Jawa Barat dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Hukum sekaligus anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Barat Ahmad Kapi Sutisna, didampingi Unsur Notaris Abdul Wahab dan Dharmawangsa dan HM. Kartaji serta Unsur Akademisi Nandang Sambas, MPDN Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kab. Karawang, Kab. Purwakarta, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Cimahi, Kab. Cirebon, dan Kab. Garut yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Sebagai informasi Pelaksanaan PMPJ terhadap Notaris di Wilayah Jawa Barat ini dilakukan secara terus menerus dan berkelanjutan untuk menghasilkan Notaris yang patuh akan aturan yang berlaku sehingga Notaris dalam melaksanakan tugasnya bisa tenang karena telah memenuhi standar prosedur yang telah ditetapkan dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Ahmad Kapi menambahkan kedepan akan dilakukan pembenahan secara terus menerus untuk kesempurnaan aturan ini. Ditambahkan lebih lanjut, PMPJ juga telah menjadi atensi khusus dari Menkumham R.I dalam upaya memperbaiki kinerja Notaris.