Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Dugaan adanya pelanggaran masa kampanye kembali terjadi, saat ini Tim Advokasi dan Hukum TPP Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman dan Dena Muhamad Ramdhan (HADE), melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon nomor urut dua, Karna Sobahi dan Koko Suyoko, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hak itu disampaikan oleh Juru bicara Divisi Advokasi dan Hukum TPP HADE, Teddy Setiawan mengatakan telah melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka.
Dikatakan Teddy, tersebar di media sosial Tiktok terlihat calon wakil bupati Koko Suyoko sedang membagikan topi dan amplop.
"Pak Koko Suyoko ikut membagikan topi atau dudukuy, dan juga pembagian amplop yang diduga isinya uang, jadi ini dugaan money politik yang sudah dilakukan. Disitu objeknya ibu-ibu petani," ujar Teddy didampingi anggota tim, Dicky Turmudzy K, Fizay M. Faozan, Dudy R, Rifan Nurdianto, dan M. Raju R. saat mengunjungi Bawaslu Majalengka, Senin (30/09/2024).
Teddy menambahkan, ada temuan lain berupa foto yang menunjukkan seorang yang diduga kepala desa Cipaku, berada di DPC PDIP Kecamatan Majalengka, sambil mengacungkan dua jari sebagai simbol dukungan kepada calon bupati Karna dan Koko.
"Tentu saja ini menyasar ke aturan netralitas, UU Pilkada, PKPU dan ini semua sudah kita sampaikan," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Karna - Koko juga turut melaporkan dugaan pelanggaran kampanye di rumah sakit yang diduga dilakukan oleh Tim Eman dan Dena.
Hingga saat ini, kedua laporan tersebut masih didalami oleh Bawaslu Majalengka.(Defri Ardiansyah)