hukum

Bangun Budaya Sadar Risiko, Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko

Selasa, 24 September 2024 | 16:11 WIB
Bangun Budaya Sadar Risiko, Kemenkumham Babel Gelar Penguatan Manajemen Risiko (Foto: Kemenkumham Babel)

NAWACITAPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggelar Penguatan Manajemen Risiko bagi jajaran operator Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis, di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (24/09/2024).

Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Dwi Harnanto menuturkan, penguatan manajemen risiko ini bertujuan untuk membangun budaya sadar risiko, sehingga langkah mitigasi risiko yang direncanakan dapat meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi.

"Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapainya persamaan persepsi dalam penyusunan manajemen risiko pada Kantor Wilayah dan Jajaran Unit Pelaksana Teknis,” ucap Dwi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat membuka kegiatan menyampaikan, risiko merupakan suatu kejadian yang dapat terjadi, dan bila terjadi dapat mempunyai dampak merugikan. Risiko tersebut dapat berasal dari internal maupun eksternal organisasi. Munculnya risiko dapat mengganggu pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: Kemenkumham Babel Edukasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ke Perguruan Tinggi

“Maka setiap organisasi perlu menerapkan manajemen risiko, yang merupakan pilar utama dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan. Serta merupakan upaya mencapai transparansi, akuntabilitas dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” kata Harun.

Kakanwil Harun menuturkan, manajemen risiko merupakan bagian dari SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah). Pengelolaan risiko yang tepat menjadi salah satu faktor penting keberhasilan pencapaian tujuan organisasi.

“Manajemen risiko juga dapat mengantisipasi kemungkinan kejadian di masa yang akan datang. Identifikasi dan penilaian risiko secara tepat dapat menghasilkan pengelolaan risiko yang tepat,” kata Harun.

Harun menjelaskan, pada bulan Agustus lalu, telah dilakukan evaluasi penerapan manajemen risiko kepada Kantor Wilayah oleh tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI. Dari hasil evaluasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel memperoleh nilai 74 atau meraih level 3 dari 5 tingkat kematangan penerapan manajemen risiko.

Baca Juga: Hindari Perundungan di Dunia Pendidikan, Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum di Universitas Pertiba

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi langkah awal dalam menyusun mitigasi risiko dan memperkecil kemungkinan terjadinya risiko. Sehingga kedepannya, nilai penerapan manajemen risiko dapat meningkat,” harap Harun.

Narasumber pada kegiatan Penguatan manajemen risiko ini yaitu Koordinator Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ajis Khusori.

Pada kesempatan ini, Ajis menjelaskan, manajemen risiko mengacu pada koordinasi suatu proses kegiatan dan metode yang digunakan untuk mengarahkan organisasi dan untuk mengendalikan risiko yang dapat memengaruhi kemampuannya mencapai tujuan. Manajemen risiko perlu dilakukan karena adanya tuntutan masyarakat tentang peningkatan Good Governance Perubahan lingkungan dan regulator.

“Ada 6 proses manajemen risiko yang terdiri dari penetapan konteks, identifikasi risiko, analisis risiko, evaluasi risiko, penanganan risiko serta monitoring dan pelaporan risiko,” sebut Ajis.

Halaman:

Tags

Terkini

Pria Meninggal Mengapung di Sungai Siak

Jumat, 17 Juli 2026 | 16:25 WIB