Rengat, NAWACITAPOST.COM - Melalui surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022, sebanyak 511 narapidana Rutan Kelas IIB Rengat mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Idul Fitri 1443 Hijriah, Senin (2/5/2022).
Baca Juga : Rutan Kelas IIB Sipirok Kanwil Kemenkumham Sumut, Siapkan Layanan Kunjungan Secara Vitual Untuk WBP Selama Hari Raya Idul Fitri
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) seusai shalat ied berjamaah di Mesjid Al Hijrah Rutan Rengat didampingi para pejabat struktural serta pegawai Rutan.
Karutan Abdul Aziz menjelaskan WBP yang mendapat pengurangan masa hukuman tersebut terdiri atas narapidana tindak pidana umum dan narkotika "WBP yang mendapatkan remisi terdiri dari napi kasus narkotika sebanyak 367 orang dan pidana umum sebanyak 144 orang, baik napi Laki-laki dan Perempuan serta 1 orang anak pidana," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Aziz menyatakan jika wbp yang mendapatkan remisi khusus idul fitri merupakan napi yang telah menjalankan pembinaan yang ada di Rutan Rengat baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian serta telah dilakukan evaluasi penilaian melalui Standar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).
"Pemberian remisi ini kami usulkan berdasarkan penilaian yang telah diberikan berdasarkan penerapan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN), tutup Aziz.
(Humas Rutan Rengat)