hukum

Imigrasi Palu Pindahkan Deteni Warga Negara Turki Ke Rudenim Makassar

Kamis, 28 April 2022 | 16:00 WIB
nawacitapost.com

Palu, NAWACITAPOST.COMKantor Imigrasi Kelas I TPI Palu yang merupakan UPT dibawah Kanwil Kemenkumham Sulteng melakukan kegiatan pemindahan Deteni Warga Negara (WN) Turki ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar pada Rabu (27/4). WN Turki tersebut dikenakan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

-
nawacitapost.com

Sebelumnya telah dilaksanakan pengamanan WN Turki tersebut karena masa berlaku izin tinggalnya telah habis dan ditahan pada Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Palu sejak tanggal 8 April 2022. Adapun pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu menggunakan masker, menghindari kontak fisik dan melakukan rapid test sebelum melakukan penerbangan menggunakan pesawat dari Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Palu menuju Makassar. Kegiatan pemindahan tersebut dikawal oleh Kepala Seksi Inteldakim, Bansawan, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Fajar Adiguna dan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Dedi Sutrisno.

-
nawacitapost.com

Setelah tiba di Makassar, petugas langsung membawa deteni tersebut ke Rudenim Makassar. “Proses pemindahan dan serahterima WN Turki tersebut diterima langsung pihak Rudenim di Makassar, untuk kemudian akan dilakukan pendeportasian,” pungkas Bansawan.

Tags

Terkini