NAWACITAPOST.COM – Inspektur Wilayah II Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Lilik Sujandi menyebutkan Pungli (Pungutan Liar) bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang berisiko.
Hal ini disampaikan Lilik Sujandi pada kegiatan Penguatan Unit Pemberantasan Pungli, Sosialisasi Bersih Pungli di Layanan Publik dan Sistem Aplikasi Aduan Pungli (SIDULI) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Maka tentang pemberantasan pungli misalnya, kita harus membidding bagaimana konsep tentang pungli ini ada di teman-teman di lingkungan itu, atau jangan jangan budaya organisasi sudah terlalu sangat menguasai," ucap Lilik.
“Ini tracking yang harus kita lakukan," tambahnya.
Menurutnya, pemahaman akan konsep Pungli bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang berisiko, menjadi sangat penting, karena akan menghadirkan pemberantasan pungli yang tegas dan terukur.
Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Babel Dilantik Sebagai Majelis Pengawas Wilayah Notaris Babel Periode 2024-2027
“Dengan kita memahami konsep ini maka, pemberantasan pungli secara tegas dan terukur bisa kita laksanakan karena kalau ada oknum kita tindak, tetapi di lingkungannya harus kita intervensi," ungkap Lilik.
“Tidak sekedar oknumnya saja yang dihukum tapi kalau lingkungan budayanya tidak diintervensi dengan baik, nanti akan muncul oknum baru dan orang yang dihukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Lilik juga berpandangan bahwa Pungli merupakan toxic karena sangat mempengaruhi budaya organisasi yang lebih berisiko.
“Maka beberapa konsep yang harus kita perkuat dalam melakukan pengawasan agar tidak terjadi pungli, harus memahami bahwa pungli sebagai toxic, sebagai racun karena akan mempengaruhi budaya organisasi yang lebih berisiko," ujar Lilik.
Baca Juga: Beri Arahan Pelaksanaan Tusi, Kakanwil Kemenkumham Babel Minta Jajarannya Lakukan Ini
Tak hanya itu, kepada peserta yang hadir secara langsung di Grand Mercure Harmoni dan maupun yang mengikuti secara virtual. Lilik menyebutkan bahwa Pungi juga sebagai parasit.
“Karena dia mengambil keuntungan dari ketahanan kita, suatu yang sudah normal, sudah berprestasi dan sebagainya itu bisa tergigit, terhilangkan oleh praktek pungli. Dia enak saja mendapatkan keuntungan tetapi kerusakannya semua merasakan keseluruhan, maka ini menjadi beban organisasi," tutur Lilik.
Oleh karena itu, Ia berharap kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat memetakan pemberantasan pungli dengan memahami konsep Pungli bukan sekedar tentang sistem perilaku namun juga tentang konsep diri dan budaya organisasi yang berisiko.