Majalengka, NAWACITA.POST.COM - Polemik soal kepemilikan lahan tanah yang berada di desa Nunuk Baru masih belum menemukan titik terang dari Pemerintah Pusat.
Diketahui bahwa lahan tanah ribuan hektar yang pernah didiami oleh masyarakat Desa Nunuk Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka sempat ditinggalkan pemiliknya, dikarenakan adanya peperangan melawan penjajah baik Belanda ataupun Jepang.
Dimulai tahun 1960, Pemerintah Pusat melakukan keputusan terkait pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga dijadikannya lahan yang pernah ditinggalkan masyarakat Nunuk menjadi kawasan hutan lindung.
Berawal dari hal itu, masyarakat Desa Nunuk terus berjuang mengambil kembali hak kepemilikan lahan tanah tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi bersama Forkopimda dan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup melakukan dialog dengan masyarakat.
PJ Bupati, Dedi Supandi mengatakan bahwa pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup soal akselerasi persoalan tersebut.
"Kita berharap ada percepatan terkait dengan permohonan yang diharapkan oleh masyarakat yang sudah diajukan berpuluh-puluh tahun dan sempat terhenti pengajuannya. Bahkan pernah diajukan lagi di tahun 2021 ya, terhenti dan hari ini alhamdulillah dilanjutkan," ungkap Dedi Supandi, Jumat (20/09/2024).
Hingga saat ini, lanjut Dia, berbagai tahap sudah dalam proses percepatan dan pihaknya berharap akan segera terselesaikan sesuai harapan masyarakat.
"Alhamdulillah tim dari Kementerian LHK itu sudah ada atensi, meninjau langsung titik-titik lokasinya dengan menggunakan drone dan juga melihat pantauan langsung. Mudah-mudahan setelah ini berproses," Ungkapnya.
Diketahui, bahwa kawasan Desa Nunuk baru ini merupakan kawasan hutan lindung, dimana harus terlebih dahulu dilakukan perubahan, peruntukannya dari hutan lindung menjadi hutan produksi lalu nanti akan beralih ke permohonan pensertifikatan milik perseorangan.
"Harapan kita terjadi percepatan agar kepemilikan hak warga masyarakat yang sudah menduduki puluhan tahun ya, ratusan tahun di nunuk ini mereka bisa mendapatkan haknya kembali," ungkapnya.
Dikatakan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu, pada kesempatan itu, dari Kementerian Lingkungan Hidup secara langsung dihadiri oleh Kepala Sub Direktorat, dengan harapan mampu mempercepat proses penyelesaian permasalahan yang tengah dihadapi.
"Ini kebetulan langsung ke sini juga baru pertama kali Pak ya, untuk verifikasi langsung ya, Kalau di level KASUBDIT baru pertama kali, karena selama ini yang datang itu bukan di level KASUBDIT," tegasnya.
Wujud komitmen terhadap kepentingan masyarakat, PJ Bupati akan mengawal setiap proses yang dilakukan untuk mendapatkan hak yang tengah diperjuangkan oleh masyarakat Desa Nunuk Baru tersebut.