hukum

Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina, Begini Kronologinya

Kamis, 29 Agustus 2024 | 09:28 WIB
Rudenim Denpasar Deportasi WN Ukraina, Begini Kronologinya (Foto: Istimewa)

Baca Juga: BN Holik dan Faizal Jadi Pasangan Pertama yang Daftar ke KPU Kabupaten Bekasi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, memberikan tanggapan terkait deportasi ini. Ia menyatakan bahwa tindakan tegas ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.

"Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum, terutama yang terkait dengan keimigrasian, ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini adalah upaya kami untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib bagi semua," ujarnya.

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Halaman:

Tags

Terkini