NAWACITAPOST.COM - Pada tanggal 19 Agustus 2024, Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendapatkan laporan masyarakat tetantang dugaan pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh 4 WNA (Filipina) didaerah Batam Center, dari informasi awal yang didapatkan kedatangan 4 WNA (Filipina) di Batam di urus oleh WNA (Singapura) berinisial ZJ.
Selanjutnya Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk memastikan identitas dan kegiatan Orang Asing yang dilaporkan, dari hasil pengecekan Perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi diketahui identitas 4 WNA (Filipina) sebagai berikut:
1. Nama : AG
No. Paspor : P54692058
Arrival : 18 Agustus 2024
2. Nama: WG
No. Paspor : P3953869C
Arrival : 16 Agustus 2024
3. Nama : SG
No. Paspor : P0414405C
Arrival : 18 Agustus 2024
4. Nama : KO
No. Paspor : P7671460A
Arrival : 18 Agustus 2024
Orang ini masuk ke Indonesia, dengan menggunakan Bebas Visa Kunjungan Wisata 30 Hari.
Dari hasil pengumpulan bahan keterangan ini, didapati bahwa identitas 4 WNA (Filipina) ini masuk dalam daftar pencarian orang sesuai dengan Surat permintaan Department Of Justice, Bureau Of Immigration Philippine tanggal 19 Agustus 2024. Perihal pencarian 4 orang Warga Negara Filipina yang didakwa terlibat kejahatan transnasional.
Tim Inteldakim berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, Petugas menemukan bahwa WN Asing (Singapura) berinisial ZJ telah melakukan pemesanan empat Kamar di sebuah hotel dikawasan Batam Center selama 3 hari terakhir, Dari hasil pengecekan CCTV Hotel dan bukti pemesanan dipastikan ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel dan mengantar 4 orang WNA Filipina Ini.
Dari pengintaian, Tim Inteldakim mendapatkan informasi bahwa SG dan KO akan mencoba meninggalkan wilayah Indonesia melalui pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Tim Inteldakim kemudian menginformasikan perkembangan ini kepada Petugas Imigrasi yang bertugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center dan meminta untuk tidak memberangkatkan serta mengamankan 2 WNA (Filipina) tersebut di Office Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam Center.
Setelah Tim Inteldakim tiba di Pelabuhan Batam Center, bersama dengan Petugas Imigrasi TPI Batam Center dilakukan pengecekan terhadap Paspor 2 WNA (Filipina) yang telah diamankan oleh Petugas Imigrasi TPI Batam Center, adapun identitas 2 WNA (Filipina) ini benar adalah :
1. Nama : SG
No. Paspor : P0414405C